Dahulu ada lembaga negara bernama Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tugasnya sesuai namanya, yaitu memberikan pertimbangan. Intinya adalah menjawab segala pertanyaan presiden serta memberikan usul, saran, dan pertimbangan kepada pemerintah.
Melalui amandemen UUD 1945 pada tahun 2003 di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, DPA dibubarkan. Tahun 2004 SBY yang jadi presiden hasil pemilihan langsung. Mulai ia memerintah dengan tanpa ada DPA, tahun 2007 SBY membentuk wantimpres.
![]() |
| Ilustrasinya cover Majalah TEMPO |
Setelah SBY menyelesaikan jabatan dua periode hingga 2009, Jokowi yang jadi presiden, wantimpres masih dipertahankannya, bahkan dengan jumlah hanya 9 orang. Jumlah ini merupakan pola konsisten sejak era SBY yang jadi presiden. Tapi, anggota kabinetnya gemuk.
Jokowi, baik wantimpres maupun jumlah anggota kabinet mengadopsi apa yang dipolakan SBY. Jumlah wantimpres 9 orang (1 ketua merangkap anggota) dan jumlah anggota kabinet 34 orang (4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang teknis. Disertai pejabat setingkat menteri.
Di era Prabowo-Gibran nama kabinetnya Merah Putih, anggota kabinetnya super gemoy, yaitu menteri 49, wakil menteri 57, pejabat setingkat menteri/kepala lembaga 11, dan wantimpres 26 orang. Sungguh begitu bejibun dan gemoy. Apa yang bisa diharapkan dari mereka?
Wantimpres wajib (hukumnya) memberikan pertimbangan kepada presiden, diminta maupun tidak. Yang jadi pertanyaan, apakah presiden juga wajib (hukumnya) melaksanakan pertimbangan, usul, saran, nasihat, bisikan-bisikan atau apa pun istilahnya?

Komentar
Posting Komentar