Masih ingat mbah Tarman? Itu lho Kakek usia 74 tahun yang nipu mahar Rp3 miliar di Pacitan. Riwayat pelariannya tamat. Polres Pacitan membekuk dan menetapkan mbah Tarman sebagai tersangka usai memalsukan cek sebesar Rp3 miliar untuk mahar pernikahan dengan Shela Arika (24). Untuk menetapkan status tersangka pada seseorang, akan mudah bagi polisi bila ada laporan dari pihak korban yang dirugikan. Akan halnya kasus penipuan oleh mbah Tarman, pihak Shela tak mau melaporkan dengan alasan masih mencintai. Cinta, nih , ye ... !!! mbah Tarman dibawa dari sel tahanan (foto: Trinoto/beritajatim) Setelah dibekuk aparat polisi, satu demi satu ulah mbah Tarman mulai terkuak usai kasus mahar 3 M itu diusut. Selain pemalsuan cek 3 M sebagai mahar, mbah Tarman terjerat kasus menggadaikan mobil rental kepada tetangganya senilai Rp50 juta. Uang hasil menggadaikan mobil itu, di samping untuk biaya nikah, Rp30 juta dibagi-bagikan mbah Tarman sebagai saweran kepada tamu yang datang di aca...