Di
tanggal cantik, 10-10-26 ini, cewek yang pada saat ibunya wafat (19/12/2022)
amat terpukul, melepas masa lajangnya. Kami kondangan di gedung Graha
Pramuka. Dekorasi terlihat kaya dengan warna burgundi berpadu orange dan hijau
tua, terkesan gelap. Seperti muram dan kurang estetis. Mestinya, ya, dipadukan
dengan warna putih atau kuning baru deh kelihatan kontras dan keluar nuansa cerahnya.
Cewek
ini satu angkatan dengan anak ragil
kami di TK dan SD. SMP dan SMA berlainan sekolah. Dia kuliah di fakultas hukum.
Ayahnya setelah pensiun aktif salat berjemaah di masjid kami. Jadi, biasa kami say hello, salaman atau sebelahan berdiri di shaf. Cowok yang
menyuntingnya seorang polisi berpangkat Briptu dengan titel S.H. juga seperti dia.
Bagaimana jalan jodoh mereka? Seperti apa kisahnya? Entahlah.
Perjodohan
mereka perpaduan antara anak pertama atau mbarep (mempelai pria) dan anak kedua atau ragil (mempelai wanita).
Si mempelai pria karena sulung tidak ada hambatan, sedangkan mempelai wanita
karena ragil dan kakak lelakinya
belum nikah, maka dia menghadapi hambatan berupa melangkahi kakaknya. Dalam
tradisi masyarakat Jawa, mesti ada yang namanya seserahan atau hadiah sebagai “pelangkah.”
Secara
syariat Islam, adik perempuan menikah duluan melangkahi kakak lelakinya, tidak
ada larangan selama syarat rukun nikah terpenuhi. Akan tetapi, secara etika keluarga
dan adat istiadat yang berlaku, ada aturan (tidak tertulis) tertentu yang mesti dipenuhi oleh Adik perempuan yang akan menikah, yaitu meminta izin dan restu (unggah-unggah) kepada Kakak lelakinya disertai memberikan seserahan (hadiah) sebagai “pelangkah.”
Komentar
Posting Komentar