Masih ingat mbah Tarman? Itu lho Kakek usia 74 tahun yang nipu mahar Rp3 miliar di Pacitan. Riwayat pelariannya tamat. Polres Pacitan membekuk dan menetapkan mbah Tarman sebagai tersangka usai memalsukan cek sebesar Rp3 miliar untuk mahar pernikahan dengan Shela Arika (24).
Untuk menetapkan status tersangka pada seseorang,
akan mudah bagi polisi bila ada laporan dari pihak korban yang dirugikan. Akan
halnya kasus penipuan oleh mbah Tarman, pihak Shela tak mau melaporkan dengan alasan
masih mencintai. Cinta, nih, ye... !!!
![]() |
| mbah Tarman dibawa dari sel tahanan (foto: Trinoto/beritajatim) |
Setelah dibekuk aparat polisi, satu demi satu ulah
mbah Tarman mulai terkuak usai kasus mahar 3 M itu diusut. Selain pemalsuan
cek 3 M sebagai mahar, mbah Tarman terjerat kasus menggadaikan mobil
rental kepada tetangganya senilai Rp50 juta.
Uang hasil menggadaikan mobil itu, di samping untuk
biaya nikah, Rp30 juta dibagi-bagikan mbah Tarman sebagai saweran kepada tamu
yang datang di acara pernikahannya. Setiap tamu dikasih Rp100 ribu. Bejo tenan tamu-tamu sing entuk saweran.
Dua hari setelah pesta, pihak rental dari
Ponorogo datang mencari Mbah Tarman. Perusahaan rental itu memilih tidak
melapor ke polisi, tapi meminta agar mobil Avanza Veloz yang disewa Mbah Tarman itu dikembalikan. Pengin tahu bukti cintanya Shela?
Keluarganya rela menyerahkan surat tanah sebagai
jaminan kepada tetangga tempat mbah Tarman menggadaikan mobil itu agar mobil
bisa dilepas dan kembali kepada pemiliknya. Kendati keluarga Shela tak melapor,
mbah Tarman tetap diproses hukum.
Jangankan lapor, wong
keluarga Shela mendatangi Polres Pacitan menyatakan mendukung dan akan mendampingi mbah Tarman menjalani persidangan hingga selesai proses hukumnya
dan ditetapkan vonis. Ya, namanya cinta, mau gimana, coba.

Komentar
Posting Komentar