Langsung ke konten utama

Katebelece


Postingan yang lalu (kemarin) ditutup dengan kata kunci 
katebelece. Postingan sore hari ini menggunakan kata kunci tersebut sebagai judul, sebagai lanjutan dari yang kemarin menjadi ending. Bukan mustahil akan berlanjut pula.

Masih adakah katebelece? Mungkin sudah tidak ada lagi. Atau ada dengan sembunyi-sembunyi. Tetapi, faktanya, praktik KKN (kolusi, korupsi, nepotisme) masih terjadi. Hanya saja, cara yang dilakukan tidak lagi menggunakan katebelece.

Sejak Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN diberlakukan sah, katebelece bersalin baju. Istilah lain “surat sakti” itu tidak lagi digunakan sebagai alat KKN. Dicarilah cara lain yang agak silent.

Di masa lalu, pada era Orde Baru dulu, katebelece begitu sakti mandraguna. Hubungan kekerabatan dan kedekatan personal adalah fondasi kokoh tegaknya bangunan bernama “kolusi-korupsi-nepotisme. Kurun waktu rezim Suharto berkuasa.

Proyek apa pun, di tangan seorang pejabat, bisa dibagi-bagikan ke kerabat dan kroni dekatnya. Tender hanyalah formalitas belaka. Banyak anak pejabat, kerabatnya, konco-konco dari si pejabat bersangkutan menangani proyek. Bagi hasil.

UU No.28/1999 dibuat untuk menghapus praktik KKN. Tetapi, praktik KKN di masa sekarang malah lebih masif dengan berbagai cara. Memang tidak lagi pakai katebelece, tetapi diganti menggunakan telepon. Atau paling tidak via pesan WhatsApp.

Apa jadinya kalau pejabat di pusat menelepon langsung pejabat di daerah agar diterbitkan izin bagi usaha yang akan dibuka didaerah tersebut. Bagaimana menolaknya, yang buka usaha anak si pejabat di pusat. Berani menolak KPK bertindak.

Bagaimana “Perintah Bos” lewat telepon telah menjadi kekuatan bargaining dalam hal politik. Mahkamah Konstitusi dipelesetkan netizen jadi Mahkamah Keluarga ketika mengubah batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MK ganti pemaknaan baru batas usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden. “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan umum kepala daerah.” 

Maka, jadilah Gibran calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun, tetapi memenuhi kriteria “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum kepala daerah.” Karena Gibran saat ini adalah Wali Kota Surakarta (Solo).

Bagaimana “Cawe-Cawe Bos” telah menjadi alat politik dan kekuatan besar bagi pengerahan TNI dan Polri berikut ASN dari pusat hingga Kepala Desa untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam pemilihan presiden tahun 2024.

Bawaslu mencatat lebih dari 20 ribu anggota TNI dan Polri masuk sebagai DPT (daftar pemilih tetap) pada Pemilu tahun 2024, hal itu terjadi di 8 provinsi. Jumlah prajurit TNI 11.457 tersebar di 4 provinsi (Jabar, Aceh, Jambi, dan Lampung).

Sementara jumlah pemilih anggota Polri 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, Nusa Tenggara Timur, Sultra, dan Maluku). Demikian dikemukakan anggota Bawaslu Lolly Suhenti dalam keterangannya seperti dikutip dari detik.com, Rabu (29/3/2024).

Jadi, netralitas TNI/Polri dan ASN dalam hajat pemilu yang baru lalu (14 Februari 2024), ternyata nihil. Pengangkangan terhadap konstitusi dan cawe-cawe telah melahirkan demokrasi yang betul-betul crazy. Edan tak ubahnya seperti ODGJ.

Okey, taruhlah dikatakan benar katebelece sudah terkubur zaman, tetapi cawe-cawe lebih dahsyat pengaruh dan daya sihirnya daripada sekadar selembar katebelecePerintah Bos langsung dan cawe-cawe, apa yang tidak-ada akan menjadi ada.

Apa yang benar menjadi tidak-benar. Apa yang sebenarnya tidak-benar menjadi benar. Semua bisa dibikin. Konstitusi saja bisa berubah hanya karena cawe-cawe dan perintah Bos. Konstitusi diperkosa, lahirlah anak haram konstitusi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Jangan Sakit”

Lagi, pasien pengguna JKN KIS (BPJS) terlantar 8 jam di IGD gak dapat ruang (perawatan) akhirnya meninggal dunia, viral di media sosial setelah unggahan curhatan di Threads dicibir sejumlah nakes rumah sakit yang gak mau ia spill karena pengguna BPJS. Memangnya kalau statusnya sebagai pasien pengguna BPJS kenapa? Pasien itu bernama Yurizal Tri Chaerawan, menulis di Threads, “8 jam blm dpt ruangan 🥲 Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs 🥺 “ Curhatan Yurizal ini mendapat 568 like, 2,2K komentar, 42 repost, dan 44 kali dibagikan (kemungkinan bertambah), tapi bukan mendapat empati malah bully -an dari sejumlah nakes. Begitulah ulah manusia pemegang hak pakai media sosial, akan menggunakannya dengan sebebas-bebas sekehendak hati dan semurah jarinya mengetikkan kata-kata. Baru kemudian setelah apa yang ditulisnya menuai hujatan, dengan entengnya minta maaf pada khalayak. Tak urung jadi viral, dapat bully -an balasan. Jadi yang benar itu, jangan sakit. Kenapa? Sakit itu maha...

Tak Ada Rasa Merdeka

Puisi bertema "Rakyat Menggugat" dengan tagar #panjat_pinang saya unggah pada facebook "Lumbung Puisi Sastrawan Indonesia" dengan moderator RgBagus Warsono malam ini. Lomba menulis puisi #panjat_pinang ini sengaja diadakan "Lumbung Puisi Sastrawan Indonesia" berkenaan perayaan HUT ke-81 kemerdekaan RI yang biasanya dimeriahkan lomba panjat pinang. Narasi yang saya tabalkan adalah habisnya kebun pinang karena dibabat untuk jadi kebun sawit. Oleh karena itu, tak ada panjat pinang di kampung mereka di 17-an tahun ini. Padahal, itulah hiburan merakyat. Bocil-bocil tahunya hanya tertawa menonton lomba panjat pinang karena belum terbayang dalam benak mereka tentang masa depan yang suram. Negara mereka digadaikan penguasa dengan barter utang. Di pundak bocil-bocil itu terbebani beratnya utang yang dibayar dengan pajak rakyat yang tidak semua tersalur. Sebab, ada tikus-tikus berdasi yang maruk menggerogoti dimasukkan dalam rekening pribadi. Tak ada rasa merdeka d...

QRCBN, tak Mengapa

Setelah melihat ulang buku antologi yang sudah saya ikuti untuk mengumpulkan catatannya, ternyata bukan hanya buku Terang Bulan Tepi Lautan saja yang memakai QRCBN sebagai identitas, melainkan ada buku lainnya. Buku lain itu, ialah  Ki . Hadjar Dewantara , Bahasa Ibu Bahasa Darahku , Anak Merah Putih Tidak Takut Masalah , dan Depok Membaca . Sejauh ini, lima buku itu yang memakai QRCBN, bukan ISBN. Mungkin nanti akan menyusul buku lainnya. QRCBN, tak mengapa. Mendaftarkan buku untuk mendapat ISBN di Perpustakaan Nasional, suka terkendala terbatasnya kuota. Bahkan, kadangkala langka sehingga jalan (lain ke Roma) yang mesti ditempuh oleh penerbit adalah QRCBN tersebut. Tidak berhasil mendapatkan ISBN juga tersebab ketatnya persyaratan dan kesalahan kelengkapan berkas oleh penerbit. Untuk kelengkapan berkas itu yang membuat penerbit perlu meminta surat pernyataan keaslian naskah dari pemilik buku. Itu misal.  Di era menciptakan karya dengan segala kemudahan atas bantuan AI...