Langsung ke konten utama

Katebelece


Postingan yang lalu (kemarin) ditutup dengan kata kunci 
katebelece. Postingan sore hari ini menggunakan kata kunci tersebut sebagai judul, sebagai lanjutan dari yang kemarin menjadi ending. Bukan mustahil akan berlanjut pula.

Masih adakah katebelece? Mungkin sudah tidak ada lagi. Atau ada dengan sembunyi-sembunyi. Tetapi, faktanya, praktik KKN (kolusi, korupsi, nepotisme) masih terjadi. Hanya saja, cara yang dilakukan tidak lagi menggunakan katebelece.

Sejak Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN diberlakukan sah, katebelece bersalin baju. Istilah lain “surat sakti” itu tidak lagi digunakan sebagai alat KKN. Dicarilah cara lain yang agak silent.

Di masa lalu, pada era Orde Baru dulu, katebelece begitu sakti mandraguna. Hubungan kekerabatan dan kedekatan personal adalah fondasi kokoh tegaknya bangunan bernama “kolusi-korupsi-nepotisme. Kurun waktu rezim Suharto berkuasa.

Proyek apa pun, di tangan seorang pejabat, bisa dibagi-bagikan ke kerabat dan kroni dekatnya. Tender hanyalah formalitas belaka. Banyak anak pejabat, kerabatnya, konco-konco dari si pejabat bersangkutan menangani proyek. Bagi hasil.

UU No.28/1999 dibuat untuk menghapus praktik KKN. Tetapi, praktik KKN di masa sekarang malah lebih masif dengan berbagai cara. Memang tidak lagi pakai katebelece, tetapi diganti menggunakan telepon. Atau paling tidak via pesan WhatsApp.

Apa jadinya kalau pejabat di pusat menelepon langsung pejabat di daerah agar diterbitkan izin bagi usaha yang akan dibuka didaerah tersebut. Bagaimana menolaknya, yang buka usaha anak si pejabat di pusat. Berani menolak KPK bertindak.

Bagaimana “Perintah Bos” lewat telepon telah menjadi kekuatan bargaining dalam hal politik. Mahkamah Konstitusi dipelesetkan netizen jadi Mahkamah Keluarga ketika mengubah batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MK ganti pemaknaan baru batas usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden. “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan umum kepala daerah.” 

Maka, jadilah Gibran calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun, tetapi memenuhi kriteria “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum kepala daerah.” Karena Gibran saat ini adalah Wali Kota Surakarta (Solo).

Bagaimana “Cawe-Cawe Bos” telah menjadi alat politik dan kekuatan besar bagi pengerahan TNI dan Polri berikut ASN dari pusat hingga Kepala Desa untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam pemilihan presiden tahun 2024.

Bawaslu mencatat lebih dari 20 ribu anggota TNI dan Polri masuk sebagai DPT (daftar pemilih tetap) pada Pemilu tahun 2024, hal itu terjadi di 8 provinsi. Jumlah prajurit TNI 11.457 tersebar di 4 provinsi (Jabar, Aceh, Jambi, dan Lampung).

Sementara jumlah pemilih anggota Polri 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, Nusa Tenggara Timur, Sultra, dan Maluku). Demikian dikemukakan anggota Bawaslu Lolly Suhenti dalam keterangannya seperti dikutip dari detik.com, Rabu (29/3/2024).

Jadi, netralitas TNI/Polri dan ASN dalam hajat pemilu yang baru lalu (14 Februari 2024), ternyata nihil. Pengangkangan terhadap konstitusi dan cawe-cawe telah melahirkan demokrasi yang betul-betul crazy. Edan tak ubahnya seperti ODGJ.

Okey, taruhlah dikatakan benar katebelece sudah terkubur zaman, tetapi cawe-cawe lebih dahsyat pengaruh dan daya sihirnya daripada sekadar selembar katebelecePerintah Bos langsung dan cawe-cawe, apa yang tidak-ada akan menjadi ada.

Apa yang benar menjadi tidak-benar. Apa yang sebenarnya tidak-benar menjadi benar. Semua bisa dibikin. Konstitusi saja bisa berubah hanya karena cawe-cawe dan perintah Bos. Konstitusi diperkosa, lahirlah anak haram konstitusi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akar

Kembali ke Akar Hotel & Resort di Jl. Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara. Stay cation keluarga besar pasca-Lebaran senyampang masih ada sisa sedikit waktu liburan disambung wfh yang diberlakukan kantor. Anak ragil belum balik Jakarta. Siang tadi hendak makan di Buk Isah, apadaya full booked parah. Parkir mobil sampe luber ke jalan di depannya. Yang hendak makan rela berdiri matung menunggu untuk mengokupasi meja yang dipakai mereka yang makan. Siapa cepat, dia yang dapat. Ornamen ini sudah ganti, dahulu berupa tampah dari anyaman bambu. Tak ada peluang untuk memperoleh meja, saya dan istri undur diri, bergeser ke Alun Alun Kepayang, ada tiga mobil pengunjung parkir. Kami masuk dan tanya, "Buka?" Dijawab iya penjaga parkir. Nuju resepsionis memesan menu makan 'paketan' buat empat orang. Padahal, yang hendak makan cuma tiga orang. Saya, istri, dan anak ragil. Duduk tenang menunggu menu yang kami pesan disiapkan di dapur. Sound system 'live music' berb...

Hikmah Safari

Jika pada 'safari jumat' saya telah menemukan masjid Al-Hikmah di Jalan Pagaralam (Jumat, 16/1), kemarin sewaktu ‘safari ramadan’ saya kembali menemukan masjid Al-Hikmah di perumahan Merpati Asri. Dengan begitu sudah ada dua masjid Al-Hikmah yang saya cium sajadahnya. Nah, itulah hikmah safari. Hari ini, dalam melakukan perjalanan 'safari ramadan', saya dipertemukan dengan masjid Darul Hikmah. Nah, lagi-lagi ada kata kembar. Setelah bersua kata kembar ‘khoir’ pada masjid Thoriqul Khoir dan Nurul Khoir, hari ini kembali bersua kata kembar ‘hikmah’ pada masjid Al-Hikmah dan masjid Darul Hikmah. "Hikmah safari." Benar, begitulah hikmah daripada ‘safari ramadan’ yang saya jalani, yaitu bersua kata kembar pada nama-nama masjid yang saya jadikan target ‘safari ramadan’ salat Zuhur. Begitulah kegaliban nama-nama ‘Rumah Allah’ di muka bumi ini, tak lari dari nama-nama yang memberi spirit beribadah pada hamba-Nya di bulan Ramadan. Masjid Darul Hikmah Jl. Karet, Sumbe...

QRCBN, tak Mengapa

Setelah melihat ulang buku antologi yang sudah saya ikuti untuk mengumpulkan catatannya, ternyata bukan hanya buku Terang Bulan Tepi Lautan saja yang memakai QRCBN sebagai identitas, melainkan ada buku lainnya. Buku lain itu, ialah  Ki . Hadjar Dewantara , Bahasa Ibu Bahasa Darahku , Anak Merah Putih Tidak Takut Masalah , dan Depok Membaca . Sejauh ini, lima buku itu yang memakai QRCBN, bukan ISBN. Mungkin nanti akan menyusul buku lainnya. QRCBN, tak mengapa. Mendaftarkan buku untuk mendapat ISBN di Perpustakaan Nasional, suka terkendala terbatasnya kuota. Bahkan, kadangkala langka sehingga jalan (lain ke Roma) yang mesti ditempuh oleh penerbit adalah QRCBN tersebut. Tidak berhasil mendapatkan ISBN juga tersebab ketatnya persyaratan dan kesalahan kelengkapan berkas oleh penerbit. Untuk kelengkapan berkas itu yang membuat penerbit perlu meminta surat pernyataan keaslian naskah dari pemilik buku. Itu misal.  Di era menciptakan karya dengan segala kemudahan atas bantuan AI...