Langsung ke konten utama

Ilmu Baru

Ilustrasi foto dari Harian Besemah

Dalam rangka ibadah kurban nih, saya dapat ilmu baru. Bahwa jika hendak berkurban, 10 hari sebelum hewan kurban disembelih, tidak boleh lagi potong kuku, mencukur rambut, kumis ataupun jenggot.

Untuk Iduladha 10 Zulhijjah 1444 H. yang jatuh pada hari Kamis (29/6/2023), batas akhir bisa memotong kuku, cukur rambut, kumis ataupun jenggot adalah hari Senin (19/6/2023). Sesudah itu, dilarang(?).

Batas akhir itu menandakan berakhirnya bulan Zulkaidah. Selasa, 1 Zulhijjah 1444 (20/6) hingga tiba saat hewan kurban disembelih, larangan itu berlaku. Teledornya saya, tidak sempat potong rambut.

Tiga hari sebelum batas waktu itu, cuaca sedang tidak baik-baik saja. Hujan terus, praktis tidak bisa ke barber shop. Rambut menyulur menusuk telinga dan tengkuk, gatal dan risih. Ai, dah, serbasalah.

Hanya kuku yang sempat dipotong. Jenggot juga sudah dicabuti, tetapi sepuluh hari sebelum hari raya kurban tiba, jenggot perlahan berkecambah. Rasa gatal dari jenggot putih mulai mengganggu.

Saya memperoleh ilmu baru ini dari kiriman di grup whatsapp. Mengapa saya katakan ilmu baru? Karena selama hidup baru ini tahu tentang ketentuan seperti itu. Entah apa dasarnya. Dalilnya sahih tidak.

Bahkan dalilnya pun tidak ada kutipannya. Dan, sebelum-sebelumnya memang tidak ada diajarkan. Mungkin karena tidak ada dalil sehingga tidak perlu diajarkan. Daripada memancing perdebatan.

Saya ya menurut saja karena hendak berkurban. Daripada berkurban, tetapi kemudian kurang afdol atau mengurangi timbangan pahalanya karena 'ngebuang' kuku, rambut, kumis ataupun jenggot.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akar

Kembali ke Akar Hotel & Resort di Jl. Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara. Stay cation keluarga besar pasca-Lebaran senyampang masih ada sisa sedikit waktu liburan disambung wfh yang diberlakukan kantor. Anak ragil belum balik Jakarta. Siang tadi hendak makan di Buk Isah, apadaya full booked parah. Parkir mobil sampe luber ke jalan di depannya. Yang hendak makan rela berdiri matung menunggu untuk mengokupasi meja yang dipakai mereka yang makan. Siapa cepat, dia yang dapat. Ornamen ini sudah ganti, dahulu berupa tampah dari anyaman bambu. Tak ada peluang untuk memperoleh meja, saya dan istri undur diri, bergeser ke Alun Alun Kepayang, ada tiga mobil pengunjung parkir. Kami masuk dan tanya, "Buka?" Dijawab iya penjaga parkir. Nuju resepsionis memesan menu makan 'paketan' buat empat orang. Padahal, yang hendak makan cuma tiga orang. Saya, istri, dan anak ragil. Duduk tenang menunggu menu yang kami pesan disiapkan di dapur. Sound system 'live music' berb...

Hikmah Safari

Jika pada 'safari jumat' saya telah menemukan masjid Al-Hikmah di Jalan Pagaralam (Jumat, 16/1), kemarin sewaktu ‘safari ramadan’ saya kembali menemukan masjid Al-Hikmah di perumahan Merpati Asri. Dengan begitu sudah ada dua masjid Al-Hikmah yang saya cium sajadahnya. Nah, itulah hikmah safari. Hari ini, dalam melakukan perjalanan 'safari ramadan', saya dipertemukan dengan masjid Darul Hikmah. Nah, lagi-lagi ada kata kembar. Setelah bersua kata kembar ‘khoir’ pada masjid Thoriqul Khoir dan Nurul Khoir, hari ini kembali bersua kata kembar ‘hikmah’ pada masjid Al-Hikmah dan masjid Darul Hikmah. "Hikmah safari." Benar, begitulah hikmah daripada ‘safari ramadan’ yang saya jalani, yaitu bersua kata kembar pada nama-nama masjid yang saya jadikan target ‘safari ramadan’ salat Zuhur. Begitulah kegaliban nama-nama ‘Rumah Allah’ di muka bumi ini, tak lari dari nama-nama yang memberi spirit beribadah pada hamba-Nya di bulan Ramadan. Masjid Darul Hikmah Jl. Karet, Sumbe...

QRCBN, tak Mengapa

Setelah melihat ulang buku antologi yang sudah saya ikuti untuk mengumpulkan catatannya, ternyata bukan hanya buku Terang Bulan Tepi Lautan saja yang memakai QRCBN sebagai identitas, melainkan ada buku lainnya. Buku lain itu, ialah  Ki . Hadjar Dewantara , Bahasa Ibu Bahasa Darahku , Anak Merah Putih Tidak Takut Masalah , dan Depok Membaca . Sejauh ini, lima buku itu yang memakai QRCBN, bukan ISBN. Mungkin nanti akan menyusul buku lainnya. QRCBN, tak mengapa. Mendaftarkan buku untuk mendapat ISBN di Perpustakaan Nasional, suka terkendala terbatasnya kuota. Bahkan, kadangkala langka sehingga jalan (lain ke Roma) yang mesti ditempuh oleh penerbit adalah QRCBN tersebut. Tidak berhasil mendapatkan ISBN juga tersebab ketatnya persyaratan dan kesalahan kelengkapan berkas oleh penerbit. Untuk kelengkapan berkas itu yang membuat penerbit perlu meminta surat pernyataan keaslian naskah dari pemilik buku. Itu misal.  Di era menciptakan karya dengan segala kemudahan atas bantuan AI...