Langsung ke konten utama

Outsourcing

Zaman baheula ada istilah honda (honorarium daerah) bagi pegawai honor di instansi pemerintah. Setiap daerah diberi keleluasaan merekrut pegawai honor untuk diberdayakan membantu PNS (pegawai negeri sipil) yang ada.

Setelah menjadi pegawai honor beberapa tahun ada yang ketiban berkah diangkat menjadi PNS setelah mengikuti tahapan tes dan lulus. Ada juga yang ketiban sial, meski ikut tes berkali-kali sampai bosan, namun tak kunjung lulus juga.

Yang ketiban berkah tentu senang. Tetapi, yang ketiban sial, akhirnya memang ada yang benar-benar sial. Sepanjang usianya habis untuk mengabdi sebagai pegawai honor hingga usia 35 tahun atau batas usia maksimal diangkat.

Pegawai honor disebut juga PTT (pegawai tidak tetap). 2018 adalah tahun terakhir pengangkatan PTT menjadi PNS khusus tenaga kesehatan. Di tahun itu ditawarkan hanya 238 ribu formasi, sedangkan PNS yang pensiun 220 ribu.

Bukan hanya pengendalian kuantitas, kualitas CPNS pun dijaga. Maka, praktik perjokian, suap-menyuap, dan sogok-menyogok dalam penerimaan PNS dipersempit dengan diberlakukannya sistem CAT (Computer Assisted Test).

Peserta tes mengerjakan soal lewat sistem komputer yang terhubung langsung ke ruang kontrol Panitia Seleksi Nasional. Tidak ada kebocoran soal, karena soal diacak kemudian diunggah ke jaringan sesaat sebelum tes dimulai.

Penilaian juga dilakukan oleh komputer. Sehingga tidak bisa dimanipulasi. Sistem CAT dikembangkan sejak 2010 oleh BKN (Badan Kegegawaian Negara), dan dilaksanakan kali pertama 2013 jelang SBY-Boediono lengser dari jabatan.

Pemerintah Jokowi-JK mengembangkannya lebih lanjut. Bahkan sistem CAT ini berlaku di semua dari 72 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Faktanya, dalam penerimaan CPNS bisa dijamin kemurniannya.

Dibanding negara tetangga, ratio PNS di Indonesia 1,7% dari jumlah penduduk itu tergolong moderat. Jika di Malaysia rationya 4% dan Myanmar 2,5%. Tetapi, hebatnya Thailand bisa dilayani hanya oleh 0,6% PNS, bahkan Vietnam 0,3%.

Sejak 2020 “kiamat” bagi anak muda yang mendambakan nyamannya menjadi PNS. Jokowi mengubah skema dari honorer jadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau outsourcing (alih daya) atau karyawan kontrak.

Tenaga outsourcing atau karyawan kontrak mesti pandai-pandai membawa diri. Kinerja harus dijaga agar senantiasa tetap bagus karena berkaitan dengan poin penilaian oleh atasan, apakah kontrak kerja bisa dilanjutkan atau putus.

Dalam perpanjangan kontrak kerja berikutnya, karyawan bersangkutan diminta melengkapi dokumen terbaru. Seperti, e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, dan lain sebagainya. Misalkan ada dokumen terbaru yang diperoleh,

Tidak enaknya karyawan outsourcing bisa diputus kontrak sewaktu-waktu. Di sini berlaku azas like and dislike. Kontrak akan diperpanjang bila Bos masih butuh dan akan dibuang bila Bos sudah tidak butuh. Suka-suka Bos, gitulah intinya.

Atau perpanjangan kontrak dilakukan dengan cara di luar ketentuan yang berlaku seperti yang telah diatur undang-undang ketenagakerjaan. Misalnya, seperti yang dialami para karyawati di Cikarang dan kasusnya viral di Twitter.

Menurut unggahan di Twitter, para karyawati bila ingin kontrak kerjanya diperpanjang, kudu mau diajak staycation oleh Bos. Yang bersedia "ditiduri" Bos, kontraknya akan diperpanjang dan amanlah posisinya di perusahaan.

Mengapa "para karyawati?" Karena yang mengalami bukan hanya satu orang, melainkan banyak. Kemenaker dan Partai Buruh dibantu Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) sedang menelusuri kebenaran apa yang viral di Twitter tersebut.

Partai Buruh memiliki Posko Orange, yang anggotanya serikat-serikat buruh. Mereka mendapat laporan dari Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), tetapi belum mengetahui siapa korbannya. 

Anak lanang ragil yang di Jaksel, ceritenye, kemarin minta dikirim beberapa dokumen untuk melengkapi pembaharuan perjanjian kerja. Ini untuk kali kesekian ia memperbaharui perjanjian kerja. Syukur Alhamdulillah. Jaga attitude, ya.

foto milik shutterstock dari id.hrnote.asia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi di Buku Yaa Siin (part 1)

Berulang kali ikut tahlilan, baik di tetangga dekat maupun di kerabat yang rumahnya jauh, berulang kali pula bersentuhan dengan buku Yaa Siin. Ada tuh buku Yaa Siin yang oleh keluarga (daripada) si almarhum ato almarhumah diimbuhi larik-larik puisi yang dikarang mereka sendiri yang narasinya sebagai ungkapan sedih ditinggalkan. Ada juga yang menyerahkan sepenuhnya kepada pengusaha percetakan sampul buku Yaa Siin untuk mencarikan puisi dari mana pun sumbernya. Maka, untuk kerja yang simpel atau bahasa awamnya itu, 'mudah' dan 'meriah', pengusaha percetakan main copy paste saja dari buku Yaa Siin yang sudah ada. Duplikasi puisi di buku Yaa Siin oleh pengusaha percetakan sampul buku Yaa Siin bisa dimaklumi. Sebab mereka cuma menguasai seni desain sampul. Sangat jarang ada yang sekaligus bisa merangkai larik-larik puisi dan melayani pesanan puisi oleh klien yang mengorder buku Yaa Siin kepadanya. Umumnya si pemesan sendiri yang membuat puisi untuk ditaruh di halaman awa...

Puisi di Buku Yaa Siin (part 2)

Pada postingan 2 Juni berjudul “Puisi di Buku Yaa Siin” memang secara implisit belum saya singgung soal puisi saya berjudul “Yang Pulang Tengah Hari” yang saya posting di facebook 17 Mei, diminta izin saya untuk dimuat di buku Yaa Siin Pak Drs. Syukur nanti saat mengenang 40 hari kepulangannya. Karena baru dimintakan izin, saya belum yakin betul apakah jadi dimuat atau tidak jadi. Waktu peringatan 40 harinya tanggal 25 Juni, tidak ada pembagian buku Yaa Siin, saya pikir tidak atau belum sempat dibuat. Waktu berlalu sehingga tidak terasa akan datang peringatan 100 hari. Puisi "Yang Pulang Tengah Hari" jadi dimuat di buku Yaa Siin Pak Syukur  Nah, sore tadi, Rima putri Pak Syukur bertandang ke rumah bersama Busi. Mereka ini bestinya  istri. Karena istri baru saja sembuh dari vertigo, mereka menjenguk kendati istri sudah sembuh. Ngobrol asyiklah mereka tentang banyak hal. Masalah sekolahan tempat mereka mengajar, tentu saja. Mereka sama-sama ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ pa...

“Jangan Sakit”

Lagi, pasien pengguna JKN KIS (BPJS) terlantar 8 jam di IGD gak dapat ruang (perawatan) akhirnya meninggal dunia, viral di media sosial setelah unggahan curhatan di Threads dicibir sejumlah nakes rumah sakit yang gak mau ia spill karena pengguna BPJS. Memangnya kalau statusnya sebagai pasien pengguna BPJS kenapa? Pasien itu bernama Yurizal Tri Chaerawan, menulis di Threads, “8 jam blm dpt ruangan 🥲 Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs 🥺 “ Curhatan Yurizal ini mendapat 568 like, 2,2K komentar, 42 repost, dan 44 kali dibagikan (kemungkinan bertambah), tapi bukan mendapat empati malah bully -an dari sejumlah nakes. Begitulah ulah manusia pemegang hak pakai media sosial, akan menggunakannya dengan sebebas-bebas sekehendak hati dan semurah jarinya mengetikkan kata-kata. Baru kemudian setelah apa yang ditulisnya menuai hujatan, dengan entengnya minta maaf pada khalayak. Tak urung jadi viral, dapat bully -an balasan. Jadi yang benar itu, jangan sakit. Kenapa? Sakit itu maha...