Langsung ke konten utama

“Nikmat yang Indah”

“Sekejam-kejamnya ibu tiri, masih kejam ibu kota.” Ada yang ingat? Peribahasa ini tak asing di ingatan saya. Entah juga generasi millennial dan Gen Z, mungkin tidak seberapa mengenal apalagi mengingatnya. Pasalnya, peribahasa ini dahulu sering dijadikan joke oleh pelawak-pelawak Srimulat.

“Sekejam-kejamnya UU ITE, masih kejam Kim Jong Un.” Peribahasa ini hanya rekaan saya. UU ITE dijadikan alat untuk menjerat orang yang mengekspresikan kebebasan berpendapat, tetapi oleh pihak lain dianggap tindakan pencemaran nama baik (perbuatan tidak menyenangkan).

Mengapa Kim Jong Un lebih kejam? Di Korea Utara, jangankan berpendapat wong mememeluk agama saja tidak bebas boro-boro menjalankan syariatnya. Bila dalam satu rumah tangga diketahui memiliki atau menyimpan Kitab Suci, maka mereka terancam hukuman penjara.

Mengutip Fox News, tahun 2009 silam seorang anak berusia dua tahun bersama seluruh keluarganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Laporan tersebut memberikan data bahwa diperkirakan sekitar 70.000 orang Kristen mengalami penganiayaan agama. (international.kontan.co.id.)  

”Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama di Democratic People Republic of Korea juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi pihak berwenang,” kata António Guterres, Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam laporan tersebut.

Laporan tersebut menguraikan kekejaman kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama yang telah terjadi di Korea Utara beberapa tahun terakhir. Gereja “beroperasi di bawah kendali negara yang ketat dan sebagian besar hanya berfungsi sebagai pajangan belaka bagi orang asing."

Fa bi’ayyi ālā’i rabbikumā tukażżibān(i). Maka, nikmat Tuhanmu manakah yang kamu dustakan (wahai jin dan manusia)? Ya, lagi-lagi Firman Allah Swt pada Surah Ar-Rahmaan [55] : 13 ini menyadarkan kita (manusia) untuk berpikir dan banyak-banyak bersyukur kepada Allah Swt.

Meskipun UU ITE telah jadi momok mengerikan bagi kita untuk berpendapat secara bebas. Tetapi, positifnya kita wajib bersyukur bahwa sejatinya UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Nah, Fa bi’ayyi ālā’i rabbikumā tukażżibān(i). Bukankah ini nikmat yang indah?

Ilustrasi anak dipenjara (foto: Times of India)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi di Buku Yaa Siin (part 1)

Berulang kali ikut tahlilan, baik di tetangga dekat maupun di kerabat yang rumahnya jauh, berulang kali pula bersentuhan dengan buku Yaa Siin. Ada tuh buku Yaa Siin yang oleh keluarga (daripada) si almarhum ato almarhumah diimbuhi larik-larik puisi yang dikarang mereka sendiri yang narasinya sebagai ungkapan sedih ditinggalkan. Ada juga yang menyerahkan sepenuhnya kepada pengusaha percetakan sampul buku Yaa Siin untuk mencarikan puisi dari mana pun sumbernya. Maka, untuk kerja yang simpel atau bahasa awamnya itu, 'mudah' dan 'meriah', pengusaha percetakan main copy paste saja dari buku Yaa Siin yang sudah ada. Duplikasi puisi di buku Yaa Siin oleh pengusaha percetakan sampul buku Yaa Siin bisa dimaklumi. Sebab mereka cuma menguasai seni desain sampul. Sangat jarang ada yang sekaligus bisa merangkai larik-larik puisi dan melayani pesanan puisi oleh klien yang mengorder buku Yaa Siin kepadanya. Umumnya si pemesan sendiri yang membuat puisi untuk ditaruh di halaman awa...

Puisi di Buku Yaa Siin (part 2)

Pada postingan 2 Juni berjudul “Puisi di Buku Yaa Siin” memang secara implisit belum saya singgung soal puisi saya berjudul “Yang Pulang Tengah Hari” yang saya posting di facebook 17 Mei, diminta izin saya untuk dimuat di buku Yaa Siin Pak Drs. Syukur nanti saat mengenang 40 hari kepulangannya. Karena baru dimintakan izin, saya belum yakin betul apakah jadi dimuat atau tidak jadi. Waktu peringatan 40 harinya tanggal 25 Juni, tidak ada pembagian buku Yaa Siin, saya pikir tidak atau belum sempat dibuat. Waktu berlalu sehingga tidak terasa akan datang peringatan 100 hari. Puisi "Yang Pulang Tengah Hari" jadi dimuat di buku Yaa Siin Pak Syukur  Nah, sore tadi, Rima putri Pak Syukur bertandang ke rumah bersama Busi. Mereka ini bestinya  istri. Karena istri baru saja sembuh dari vertigo, mereka menjenguk kendati istri sudah sembuh. Ngobrol asyiklah mereka tentang banyak hal. Masalah sekolahan tempat mereka mengajar, tentu saja. Mereka sama-sama ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ pa...

“Jangan Sakit”

Lagi, pasien pengguna JKN KIS (BPJS) terlantar 8 jam di IGD gak dapat ruang (perawatan) akhirnya meninggal dunia, viral di media sosial setelah unggahan curhatan di Threads dicibir sejumlah nakes rumah sakit yang gak mau ia spill karena pengguna BPJS. Memangnya kalau statusnya sebagai pasien pengguna BPJS kenapa? Pasien itu bernama Yurizal Tri Chaerawan, menulis di Threads, “8 jam blm dpt ruangan 🥲 Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs 🥺 “ Curhatan Yurizal ini mendapat 568 like, 2,2K komentar, 42 repost, dan 44 kali dibagikan (kemungkinan bertambah), tapi bukan mendapat empati malah bully -an dari sejumlah nakes. Begitulah ulah manusia pemegang hak pakai media sosial, akan menggunakannya dengan sebebas-bebas sekehendak hati dan semurah jarinya mengetikkan kata-kata. Baru kemudian setelah apa yang ditulisnya menuai hujatan, dengan entengnya minta maaf pada khalayak. Tak urung jadi viral, dapat bully -an balasan. Jadi yang benar itu, jangan sakit. Kenapa? Sakit itu maha...