Langsung ke konten utama

“Nikmat yang Indah”

“Sekejam-kejamnya ibu tiri, masih kejam ibu kota.” Ada yang ingat? Peribahasa ini tak asing di ingatan saya. Entah juga generasi millennial dan Gen Z, mungkin tidak seberapa mengenal apalagi mengingatnya. Pasalnya, peribahasa ini dahulu sering dijadikan joke oleh pelawak-pelawak Srimulat.

“Sekejam-kejamnya UU ITE, masih kejam Kim Jong Un.” Peribahasa ini hanya rekaan saya. UU ITE dijadikan alat untuk menjerat orang yang mengekspresikan kebebasan berpendapat, tetapi oleh pihak lain dianggap tindakan pencemaran nama baik (perbuatan tidak menyenangkan).

Mengapa Kim Jong Un lebih kejam? Di Korea Utara, jangankan berpendapat wong mememeluk agama saja tidak bebas boro-boro menjalankan syariatnya. Bila dalam satu rumah tangga diketahui memiliki atau menyimpan Kitab Suci, maka mereka terancam hukuman penjara.

Mengutip Fox News, tahun 2009 silam seorang anak berusia dua tahun bersama seluruh keluarganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Laporan tersebut memberikan data bahwa diperkirakan sekitar 70.000 orang Kristen mengalami penganiayaan agama. (international.kontan.co.id.)  

”Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama di Democratic People Republic of Korea juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi pihak berwenang,” kata António Guterres, Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam laporan tersebut.

Laporan tersebut menguraikan kekejaman kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama yang telah terjadi di Korea Utara beberapa tahun terakhir. Gereja “beroperasi di bawah kendali negara yang ketat dan sebagian besar hanya berfungsi sebagai pajangan belaka bagi orang asing."

Fa biayyi ālā’i rabbikumā tukażżibān(i). Maka, nikmat Tuhanmu manakah yang kamu dustakan (wahai jin dan manusia)? Ya, lagi-lagi Firman Allah Swt pada Surah Ar-Rahmaan [55] : 13 ini menyadarkan kita (manusia) untuk berpikir dan banyak-banyak bersyukur kepada Allah Swt.

Meskipun UU ITE telah jadi momok mengerikan bagi kita untuk berpendapat secara bebas. Tetapi, positifnya kita wajib bersyukur bahwa sejatinya UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Nah, Fa biayyi ālā’i rabbikumā tukażżibān(i). Bukankah ini nikmat yang indah?

Ilustrasi anak dipenjara (foto: Times of India)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Jangan Sakit”

Lagi, pasien pengguna JKN KIS (BPJS) terlantar 8 jam di IGD gak dapat ruang (perawatan) akhirnya meninggal dunia, viral di media sosial setelah unggahan curhatan di Threads dicibir sejumlah nakes rumah sakit yang gak mau ia spill karena pengguna BPJS. Memangnya kalau statusnya sebagai pasien pengguna BPJS kenapa? Pasien itu bernama Yurizal Tri Chaerawan, menulis di Threads, “8 jam blm dpt ruangan 🥲 Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs 🥺 “ Curhatan Yurizal ini mendapat 568 like, 2,2K komentar, 42 repost, dan 44 kali dibagikan (kemungkinan bertambah), tapi bukan mendapat empati malah bully -an dari sejumlah nakes. Begitulah ulah manusia pemegang hak pakai media sosial, akan menggunakannya dengan sebebas-bebas sekehendak hati dan semurah jarinya mengetikkan kata-kata. Baru kemudian setelah apa yang ditulisnya menuai hujatan, dengan entengnya minta maaf pada khalayak. Tak urung jadi viral, dapat bully -an balasan. Jadi yang benar itu, jangan sakit. Kenapa? Sakit itu maha...

QRCBN, tak Mengapa

Setelah melihat ulang buku antologi yang sudah saya ikuti untuk mengumpulkan catatannya, ternyata bukan hanya buku Terang Bulan Tepi Lautan saja yang memakai QRCBN sebagai identitas, melainkan ada buku lainnya. Buku lain itu, ialah  Ki . Hadjar Dewantara , Bahasa Ibu Bahasa Darahku , Anak Merah Putih Tidak Takut Masalah , dan Depok Membaca . Sejauh ini, lima buku itu yang memakai QRCBN, bukan ISBN. Mungkin nanti akan menyusul buku lainnya. QRCBN, tak mengapa. Mendaftarkan buku untuk mendapat ISBN di Perpustakaan Nasional, suka terkendala terbatasnya kuota. Bahkan, kadangkala langka sehingga jalan (lain ke Roma) yang mesti ditempuh oleh penerbit adalah QRCBN tersebut. Tidak berhasil mendapatkan ISBN juga tersebab ketatnya persyaratan dan kesalahan kelengkapan berkas oleh penerbit. Untuk kelengkapan berkas itu yang membuat penerbit perlu meminta surat pernyataan keaslian naskah dari pemilik buku. Itu misal.  Di era menciptakan karya dengan segala kemudahan atas bantuan AI...

Hikmah Safari

Jika pada 'safari jumat' saya telah menemukan masjid Al-Hikmah di Jalan Pagaralam (Jumat, 16/1), kemarin sewaktu ‘safari ramadan’ saya kembali menemukan masjid Al-Hikmah di perumahan Merpati Asri. Dengan begitu sudah ada dua masjid Al-Hikmah yang saya cium sajadahnya. Nah, itulah hikmah safari. Hari ini, dalam melakukan perjalanan 'safari ramadan', saya dipertemukan dengan masjid Darul Hikmah. Nah, lagi-lagi ada kata kembar. Setelah bersua kata kembar ‘khoir’ pada masjid Thoriqul Khoir dan Nurul Khoir, hari ini kembali bersua kata kembar ‘hikmah’ pada masjid Al-Hikmah dan masjid Darul Hikmah. "Hikmah safari." Benar, begitulah hikmah daripada ‘safari ramadan’ yang saya jalani, yaitu bersua kata kembar pada nama-nama masjid yang saya jadikan target ‘safari ramadan’ salat Zuhur. Begitulah kegaliban nama-nama ‘Rumah Allah’ di muka bumi ini, tak lari dari nama-nama yang memberi spirit beribadah pada hamba-Nya di bulan Ramadan. Masjid Darul Hikmah Jl. Karet, Sumbe...