Langsung ke konten utama

‘Hukum’ Jual Beli

Image source: islamkaffah,id

Ah, ada-ada aja keinginan klien di pusat servis komputer, laptop & printer di kota yang saban musim hujan kebanjiran itu. Kemarin aku balik lagi ke sana untuk mendiagnosis apa penyakit laptop satunya kok tiba-tiba gak mau hidup. Apa
charger juga masalahnya.

Eh, sampai sana pas dicolokin chargernya dan dihidupin oleh kru di sana ternyata hidup. Alhasil, telanjur di sana, aku minta instal aplikasi photoshop. Sekaligus aktivasi windows sesuai peringatan yang muncul di layar bahwa windows minta diaktivasi ulang. Beres.

Di sela-sela menunggu itu, klien datang dan pergi silih berganti, masuk satu keluar satu, terus begitu. Datanglah satu keluarga lengkap ayah, ibu, si nona pemilik laptop yang bermasalah, dan adiknya. Tanya-jawab perihal kerusakan yang terjadi pada laptop.

Tibalah keisengan si ibu, tanya bisa gak tukar tambah. Tentu saja dijawab tidak oleh kru usaha servis tersebut karena mereka memang hanya melayani servis. Di sebeleh memang ada outlet melayani jual dan garansi pura jual. Di sebelehnya lagi khusus outlet jual asesoris.

Produk elektronik yang sudah dibeli konsumen biasanya tidak bisa ditukar atau dikembalikan. Meskipun baru lima menit yang lalu dibeli jika pengin dikembalikan, maka harganya sudah jatuh menjadi dianggap barang lama. Tidak bisa lagi seperti saat baru saja dibeli tadi.

Sama seperti ketika aku menduga baterai laptop yang mati dan memutuskan ganti baterai. Ternyata charger laptop yang mati. Ketika aku ajukan tukar tambah ternyata gak bisa. Kembali kepada ‘hukum’ jual beli. Barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan atau ditukar.

‘Hukum’ jual beli di sini maksudnya bukan secara syariah halal atau haram, melainkan secara muamalah. Hampir pasti semua pedagang memberlakukan peraturan yang dicantumkan pada faktur pembelian bahwa, “Barang yang sudah dibeli tidak bisa ditukar atau dikembalikan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akar

Kembali ke Akar Hotel & Resort di Jl. Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara. Stay cation keluarga besar pasca-Lebaran senyampang masih ada sisa sedikit waktu liburan disambung wfh yang diberlakukan kantor. Anak ragil belum balik Jakarta. Siang tadi hendak makan di Buk Isah, apadaya full booked parah. Parkir mobil sampe luber ke jalan di depannya. Yang hendak makan rela berdiri matung menunggu untuk mengokupasi meja yang dipakai mereka yang makan. Siapa cepat, dia yang dapat. Ornamen ini sudah ganti, dahulu berupa tampah dari anyaman bambu. Tak ada peluang untuk memperoleh meja, saya dan istri undur diri, bergeser ke Alun Alun Kepayang, ada tiga mobil pengunjung parkir. Kami masuk dan tanya, "Buka?" Dijawab iya penjaga parkir. Nuju resepsionis memesan menu makan 'paketan' buat empat orang. Padahal, yang hendak makan cuma tiga orang. Saya, istri, dan anak ragil. Duduk tenang menunggu menu yang kami pesan disiapkan di dapur. Sound system 'live music' berb...

Hikmah Safari

Jika pada 'safari jumat' saya telah menemukan masjid Al-Hikmah di Jalan Pagaralam (Jumat, 16/1), kemarin sewaktu ‘safari ramadan’ saya kembali menemukan masjid Al-Hikmah di perumahan Merpati Asri. Dengan begitu sudah ada dua masjid Al-Hikmah yang saya cium sajadahnya. Nah, itulah hikmah safari. Hari ini, dalam melakukan perjalanan 'safari ramadan', saya dipertemukan dengan masjid Darul Hikmah. Nah, lagi-lagi ada kata kembar. Setelah bersua kata kembar ‘khoir’ pada masjid Thoriqul Khoir dan Nurul Khoir, hari ini kembali bersua kata kembar ‘hikmah’ pada masjid Al-Hikmah dan masjid Darul Hikmah. "Hikmah safari." Benar, begitulah hikmah daripada ‘safari ramadan’ yang saya jalani, yaitu bersua kata kembar pada nama-nama masjid yang saya jadikan target ‘safari ramadan’ salat Zuhur. Begitulah kegaliban nama-nama ‘Rumah Allah’ di muka bumi ini, tak lari dari nama-nama yang memberi spirit beribadah pada hamba-Nya di bulan Ramadan. Masjid Darul Hikmah Jl. Karet, Sumbe...

QRCBN, tak Mengapa

Setelah melihat ulang buku antologi yang sudah saya ikuti untuk mengumpulkan catatannya, ternyata bukan hanya buku Terang Bulan Tepi Lautan saja yang memakai QRCBN sebagai identitas, melainkan ada buku lainnya. Buku lain itu, ialah  Ki . Hadjar Dewantara , Bahasa Ibu Bahasa Darahku , Anak Merah Putih Tidak Takut Masalah , dan Depok Membaca . Sejauh ini, lima buku itu yang memakai QRCBN, bukan ISBN. Mungkin nanti akan menyusul buku lainnya. QRCBN, tak mengapa. Mendaftarkan buku untuk mendapat ISBN di Perpustakaan Nasional, suka terkendala terbatasnya kuota. Bahkan, kadangkala langka sehingga jalan (lain ke Roma) yang mesti ditempuh oleh penerbit adalah QRCBN tersebut. Tidak berhasil mendapatkan ISBN juga tersebab ketatnya persyaratan dan kesalahan kelengkapan berkas oleh penerbit. Untuk kelengkapan berkas itu yang membuat penerbit perlu meminta surat pernyataan keaslian naskah dari pemilik buku. Itu misal.  Di era menciptakan karya dengan segala kemudahan atas bantuan AI...