Tadi malam kami nonton pemilihan ketua RT di RT 14 Lk II Perum BKP, dua calon duduk bersanding, satu incumbent dan satu lagi penantang. Panitia mencatat ada 72 mata pilih, tapi yang hadir memberikan suara hanya 62 orang. Semula 61 orang yang sudah mencoblos surat suara bertanda gambar foto kedua calon. Empat menit sebelum dinyatakan ditutup pada pukul 21:00 WIB atau 09:00 PM, datang seorang Ibu tergopoh-gopoh, istri imam masjid kami (alm).
Ibu Asrori menggenapi 62 suara pemilih,
tepat pukul 21:00 WIB atau 09:00 PM, pemilihan ketua RT 14 LK II Perum BKP Blok P dinyatakan ditutup dan
dilanjutkan dengan penghitungan suara. Kertas suara pertama jatuh untuk calon
nomor urut 1, incumbent. Selanjutnya
perolehan suara kejar mengejar hingga posisi imbang 25 vs 25, lalu saling kejar
lagi hingga berhenti di angka 29 untuk calon penantang dan 33 untuk calon incumbent. Ketua
RT lama kembali terpilih, lanjutkan.
![]() |
| TPS calon ketua RT 14 LK II Perum BKP |
Yang jadi pertanyaan, siapa pemilik 10
suara yang tidak hadir ke TPS, ke mana mereka kok tidak berpartisipasi dalam pemilihan pamong di RT-nya. Sungguh
sayang suara mereka tak digunakan. 10 suara hilang sesia. Andai 10 suara itu
ikut nyoblos surat suara di bilik pemungutan, tentu sungguh spekulatif siapa
di antara kedua calon yang akan menang. Bisa jadi perolehan suara incumbent tambah banyak atau sebaliknya,
akan muncul ketua RT baru bila si penantang yang menang.
Pemilihan ketua RT dengan cara pemungutan
suara seperti itu, menghasilkan ketua terpilih yang menang secara
bermartabat dibandingkan ketua terpilih dengan pengukuhan secara aklamasi.
Dibuka opsi pendaftaran calon lalu pemilihan oleh warga dengan sistem one man one vote dengan batasan 1 KK
hanya 2 suara (suami istri). Kecuali dalam satu rumah ada 2 KK (anak yang sudah
berkeluarga) yang masih tinggal di situ. Yang penting dibuktikan dengan adanya
KK tersendiri.
![]() |
| Hasil pemungutan suara |
Jadi
ketua RT adalah pengabdian. Harus disukai warga. Insentif dari pemerintah kota hanyalah bonus. Untuk jadi calon ada kriteria
yang mengikat dan harus dipenuhi. Karena itu, untuk lebih fair play dan transparansi proses menghasilkan ketua RT terpilih
yang menang secara bermartabat, opsi pendaftaran calon dan proses pemilihan
adalah cara yang paling memenuhi asas keterbukaan (pemerataan peluang dan
persamaan gender), rasa keadilan, dan sistem yang lebih demokratis.


Komentar
Posting Komentar