Langsung ke konten utama

Konflik dengan Hukum

Akhirnya kemarin Kamis, 2/3/2023, Polda Metro Jaya menetapkan Agnes kekasih Dandy sebagai tersangka. Berarti status Agnes meningkat dari semula sebagai saksi atas tersangka utama Dandy dan rekannya Shane.

“Secara hukum dengan kata lain status AG berubah menjadi tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Antara, kemarin Kamis, 2/3/2023.

Namun, karena usia Agnes masih 15 tahun dalam artian masih dalam kategori anak-anak sehingga kepadanya tidak diberlakukan status sebagai tersangka, tetapi dengan status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Cukup panjang waktu dibutuhkan kepolisian sejak kejadian penganiayaan pada 20/2/2023 hingga Agnes akhirnya “ditersangkakan” juga. Polisi perlu melakukan pemeriksaan yang melibatkan digital forensik gawai milik tersangka.

Polisi menemukan fakta-fakta baru berupa chat wa dan video dari gawai milik tersangka. Juga memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan CCTV tersebut dapat dilihat peran-peran tersangka.

Sebelum Agnes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, melalui pengacaranya Shane menyatakan bahwa Agnes ikut merekam aksi penganiayaan brutal Dandy terhadap David. Dan digital forensik berhasil membuka fakta kebenarannya.

Dengan terkuaknya bukti-bukti digital forensik di gawai yang bersangkutan serta dari rekaman CCTV, secara substansi penganiayaan terhadap David melibatkan ketiganya sebagai pelaku, yaitu Dandy, Agnes, dan Shane rekan Dandy.

Hanya saja, sejak awal ditangani polisi, terhadap Dandy langsung dikenakan status tersangka dan menyusul kemudian terhadap Shane rekan Dandy. Status Agnes semula sebagai saksi, kemudian ditersangkakan juga.

Karena dalam kategori anak-anak itu barangkali polisi membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap peran Agnes melalui digital forensik dan memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Salah satu karangan bunga yang dikirim masyarakat ke Polres Jakarta Selatan, 26/2/2023 (foto: cianjur ekspres)

Sebelum status Agnes ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, deretan karangan bunga bertuliskan 
“Tangkap Agnes” dikirim masyarakat ke Polres Jakarta Selatan. Dijejer di halaman luber hingga ke jalan raya di depannya.

Anak-anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum sesungguhnya tidak hanya sekali dua-kali, tetapi terjadi berkali-kali, berulang-ulang. Bukan hanya Agnes ini saja, melainkan banyak “Agnes” lainnya di berbagai tempat.

Anak berkonflik dengan hukum menjadi problem sosial yang butuh penanganan dengan melibatkan banyak pihak. Semua lapisan sosial di masyarakat perlu terlibat bersama-sama karena punya tangung jawab moral yang sama.

Mencegahnya, yang paling berperan tentu adalah orang tua, terutama ibu karena ibu adalah madrasah pertama bagi anak. Madrasah kedua adalah lingkungan sekolah. Tetapi, kebanyakan orang tua sibuk dan guru di sekolah apatis.

Rasanya tidak berlebihan, anak yang berkonflik dengan hukum umumnya berasal dari keluarga yang orang tuanya terlampau sibuk urusan pekerjaan (kantor atau bisnis). Sehingga urusan anak-anak di rumah sering terabaikan.

Secara materi anak dicukupi dengan berbagai fasilitas. Misalnya, motor Harley Davidosn, mobil Lamborghini atau Jeep Robicon. Akan tetapi, secara nonmateri mereka haus. Haus apa? Haus perhatian, kasih sayang, dan dicintai.

Namanya haus, tentu butuh minum. Sayangnya, yang diminum bukan air mineral yang amat menyegarkan, melainkan miras memabukkan. Parahnya tidak cukup miras, ditambahi juga bonus narkotika dan zat aditif lainnya.

Haus, tenggak miras. Berasa pening, nyabu. Dari sekadar iseng terus ketagihan, ujungnya ketergantungan. Untuk memenuhi siklus itu tentu tidak bisa diatasi sendiri, tetapi mesti melibatkan pemakai lain bahkan sekelas bandar.

Miras, sabu, dugem, dan mungkin juga seks adalah “dunia” yang menghidupi orang-orang (anak-anak, dewasa, dan tua) yang kelak kemudian melahirkan konflik dengan hukum. Dampaknya, lembaga pemasyarakatan jadi penuh sesak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi di Buku Yaa Siin (part 1)

Berulang kali ikut tahlilan, baik di tetangga dekat maupun di kerabat yang rumahnya jauh, berulang kali pula bersentuhan dengan buku Yaa Siin. Ada tuh buku Yaa Siin yang oleh keluarga (daripada) si almarhum ato almarhumah diimbuhi larik-larik puisi yang dikarang mereka sendiri yang narasinya sebagai ungkapan sedih ditinggalkan. Ada juga yang menyerahkan sepenuhnya kepada pengusaha percetakan sampul buku Yaa Siin untuk mencarikan puisi dari mana pun sumbernya. Maka, untuk kerja yang simpel atau bahasa awamnya itu, 'mudah' dan 'meriah', pengusaha percetakan main copy paste saja dari buku Yaa Siin yang sudah ada. Duplikasi puisi di buku Yaa Siin oleh pengusaha percetakan sampul buku Yaa Siin bisa dimaklumi. Sebab mereka cuma menguasai seni desain sampul. Sangat jarang ada yang sekaligus bisa merangkai larik-larik puisi dan melayani pesanan puisi oleh klien yang mengorder buku Yaa Siin kepadanya. Umumnya si pemesan sendiri yang membuat puisi untuk ditaruh di halaman awa...

Puisi di Buku Yaa Siin (part 2)

Pada postingan 2 Juni berjudul “Puisi di Buku Yaa Siin” memang secara implisit belum saya singgung soal puisi saya berjudul “Yang Pulang Tengah Hari” yang saya posting di facebook 17 Mei, diminta izin saya untuk dimuat di buku Yaa Siin Pak Drs. Syukur nanti saat mengenang 40 hari kepulangannya. Karena baru dimintakan izin, saya belum yakin betul apakah jadi dimuat atau tidak jadi. Waktu peringatan 40 harinya tanggal 25 Juni, tidak ada pembagian buku Yaa Siin, saya pikir tidak atau belum sempat dibuat. Waktu berlalu sehingga tidak terasa akan datang peringatan 100 hari. Puisi "Yang Pulang Tengah Hari" jadi dimuat di buku Yaa Siin Pak Syukur  Nah, sore tadi, Rima putri Pak Syukur bertandang ke rumah bersama Busi. Mereka ini bestinya  istri. Karena istri baru saja sembuh dari vertigo, mereka menjenguk kendati istri sudah sembuh. Ngobrol asyiklah mereka tentang banyak hal. Masalah sekolahan tempat mereka mengajar, tentu saja. Mereka sama-sama ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ pa...

“Jangan Sakit”

Lagi, pasien pengguna JKN KIS (BPJS) terlantar 8 jam di IGD gak dapat ruang (perawatan) akhirnya meninggal dunia, viral di media sosial setelah unggahan curhatan di Threads dicibir sejumlah nakes rumah sakit yang gak mau ia spill karena pengguna BPJS. Memangnya kalau statusnya sebagai pasien pengguna BPJS kenapa? Pasien itu bernama Yurizal Tri Chaerawan, menulis di Threads, “8 jam blm dpt ruangan 🥲 Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs 🥺 “ Curhatan Yurizal ini mendapat 568 like, 2,2K komentar, 42 repost, dan 44 kali dibagikan (kemungkinan bertambah), tapi bukan mendapat empati malah bully -an dari sejumlah nakes. Begitulah ulah manusia pemegang hak pakai media sosial, akan menggunakannya dengan sebebas-bebas sekehendak hati dan semurah jarinya mengetikkan kata-kata. Baru kemudian setelah apa yang ditulisnya menuai hujatan, dengan entengnya minta maaf pada khalayak. Tak urung jadi viral, dapat bully -an balasan. Jadi yang benar itu, jangan sakit. Kenapa? Sakit itu maha...