Langsung ke konten utama

Konflik dengan Hukum

Akhirnya kemarin Kamis, 2/3/2023, Polda Metro Jaya menetapkan Agnes kekasih Dandy sebagai tersangka. Berarti status Agnes meningkat dari semula sebagai saksi atas tersangka utama Dandy dan rekannya Shane.

“Secara hukum dengan kata lain status AG berubah menjadi tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Antara, kemarin Kamis, 2/3/2023.

Namun, karena usia Agnes masih 15 tahun dalam artian masih dalam kategori anak-anak sehingga kepadanya tidak diberlakukan status sebagai tersangka, tetapi dengan status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Cukup panjang waktu dibutuhkan kepolisian sejak kejadian penganiayaan pada 20/2/2023 hingga Agnes akhirnya “ditersangkakan” juga. Polisi perlu melakukan pemeriksaan yang melibatkan digital forensik gawai milik tersangka.

Polisi menemukan fakta-fakta baru berupa chat wa dan video dari gawai milik tersangka. Juga memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan CCTV tersebut dapat dilihat peran-peran tersangka.

Sebelum Agnes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, melalui pengacaranya Shane menyatakan bahwa Agnes ikut merekam aksi penganiayaan brutal Dandy terhadap David. Dan digital forensik berhasil membuka fakta kebenarannya.

Dengan terkuaknya bukti-bukti digital forensik di gawai yang bersangkutan serta dari rekaman CCTV, secara substansi penganiayaan terhadap David melibatkan ketiganya sebagai pelaku, yaitu Dandy, Agnes, dan Shane rekan Dandy.

Hanya saja, sejak awal ditangani polisi, terhadap Dandy langsung dikenakan status tersangka dan menyusul kemudian terhadap Shane rekan Dandy. Status Agnes semula sebagai saksi, kemudian ditersangkakan juga.

Karena dalam kategori anak-anak itu barangkali polisi membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap peran Agnes melalui digital forensik dan memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Salah satu karangan bunga yang dikirim masyarakat ke Polres Jakarta Selatan, 26/2/2023 (foto: cianjur ekspres)

Sebelum status Agnes ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, deretan karangan bunga bertuliskan 
“Tangkap Agnes” dikirim masyarakat ke Polres Jakarta Selatan. Dijejer di halaman luber hingga ke jalan raya di depannya.

Anak-anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum sesungguhnya tidak hanya sekali dua-kali, tetapi terjadi berkali-kali, berulang-ulang. Bukan hanya Agnes ini saja, melainkan banyak “Agnes” lainnya di berbagai tempat.

Anak berkonflik dengan hukum menjadi problem sosial yang butuh penanganan dengan melibatkan banyak pihak. Semua lapisan sosial di masyarakat perlu terlibat bersama-sama karena punya tangung jawab moral yang sama.

Mencegahnya, yang paling berperan tentu adalah orang tua, terutama ibu karena ibu adalah madrasah pertama bagi anak. Madrasah kedua adalah lingkungan sekolah. Tetapi, kebanyakan orang tua sibuk dan guru di sekolah apatis.

Rasanya tidak berlebihan, anak yang berkonflik dengan hukum umumnya berasal dari keluarga yang orang tuanya terlampau sibuk urusan pekerjaan (kantor atau bisnis). Sehingga urusan anak-anak di rumah sering terabaikan.

Secara materi anak dicukupi dengan berbagai fasilitas. Misalnya, motor Harley Davidosn, mobil Lamborghini atau Jeep Robicon. Akan tetapi, secara nonmateri mereka haus. Haus apa? Haus perhatian, kasih sayang, dan dicintai.

Namanya haus, tentu butuh minum. Sayangnya, yang diminum bukan air mineral yang amat menyegarkan, melainkan miras memabukkan. Parahnya tidak cukup miras, ditambahi juga bonus narkotika dan zat aditif lainnya.

Haus, tenggak miras. Berasa pening, nyabu. Dari sekadar iseng terus ketagihan, ujungnya ketergantungan. Untuk memenuhi siklus itu tentu tidak bisa diatasi sendiri, tetapi mesti melibatkan pemakai lain bahkan sekelas bandar.

Miras, sabu, dugem, dan mungkin juga seks adalah “dunia” yang menghidupi orang-orang (anak-anak, dewasa, dan tua) yang kelak kemudian melahirkan konflik dengan hukum. Dampaknya, lembaga pemasyarakatan jadi penuh sesak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akar

Kembali ke Akar Hotel & Resort di Jl. Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara. Stay cation keluarga besar pasca-Lebaran senyampang masih ada sisa sedikit waktu liburan disambung wfh yang diberlakukan kantor. Anak ragil belum balik Jakarta. Siang tadi hendak makan di Buk Isah, apadaya full booked parah. Parkir mobil sampe luber ke jalan di depannya. Yang hendak makan rela berdiri matung menunggu untuk mengokupasi meja yang dipakai mereka yang makan. Siapa cepat, dia yang dapat. Ornamen ini sudah ganti, dahulu berupa tampah dari anyaman bambu. Tak ada peluang untuk memperoleh meja, saya dan istri undur diri, bergeser ke Alun Alun Kepayang, ada tiga mobil pengunjung parkir. Kami masuk dan tanya, "Buka?" Dijawab iya penjaga parkir. Nuju resepsionis memesan menu makan 'paketan' buat empat orang. Padahal, yang hendak makan cuma tiga orang. Saya, istri, dan anak ragil. Duduk tenang menunggu menu yang kami pesan disiapkan di dapur. Sound system 'live music' berb...

Hikmah Safari

Jika pada 'safari jumat' saya telah menemukan masjid Al-Hikmah di Jalan Pagaralam (Jumat, 16/1), kemarin sewaktu ‘safari ramadan’ saya kembali menemukan masjid Al-Hikmah di perumahan Merpati Asri. Dengan begitu sudah ada dua masjid Al-Hikmah yang saya cium sajadahnya. Nah, itulah hikmah safari. Hari ini, dalam melakukan perjalanan 'safari ramadan', saya dipertemukan dengan masjid Darul Hikmah. Nah, lagi-lagi ada kata kembar. Setelah bersua kata kembar ‘khoir’ pada masjid Thoriqul Khoir dan Nurul Khoir, hari ini kembali bersua kata kembar ‘hikmah’ pada masjid Al-Hikmah dan masjid Darul Hikmah. "Hikmah safari." Benar, begitulah hikmah daripada ‘safari ramadan’ yang saya jalani, yaitu bersua kata kembar pada nama-nama masjid yang saya jadikan target ‘safari ramadan’ salat Zuhur. Begitulah kegaliban nama-nama ‘Rumah Allah’ di muka bumi ini, tak lari dari nama-nama yang memberi spirit beribadah pada hamba-Nya di bulan Ramadan. Masjid Darul Hikmah Jl. Karet, Sumbe...

QRCBN, tak Mengapa

Setelah melihat ulang buku antologi yang sudah saya ikuti untuk mengumpulkan catatannya, ternyata bukan hanya buku Terang Bulan Tepi Lautan saja yang memakai QRCBN sebagai identitas, melainkan ada buku lainnya. Buku lain itu, ialah  Ki . Hadjar Dewantara , Bahasa Ibu Bahasa Darahku , Anak Merah Putih Tidak Takut Masalah , dan Depok Membaca . Sejauh ini, lima buku itu yang memakai QRCBN, bukan ISBN. Mungkin nanti akan menyusul buku lainnya. QRCBN, tak mengapa. Mendaftarkan buku untuk mendapat ISBN di Perpustakaan Nasional, suka terkendala terbatasnya kuota. Bahkan, kadangkala langka sehingga jalan (lain ke Roma) yang mesti ditempuh oleh penerbit adalah QRCBN tersebut. Tidak berhasil mendapatkan ISBN juga tersebab ketatnya persyaratan dan kesalahan kelengkapan berkas oleh penerbit. Untuk kelengkapan berkas itu yang membuat penerbit perlu meminta surat pernyataan keaslian naskah dari pemilik buku. Itu misal.  Di era menciptakan karya dengan segala kemudahan atas bantuan AI...