Langsung ke konten utama

Perda Bahasa Lampung, Pernah Digagas Mudiyanto Thoyib

Menurut beberapa pengamat Bahasa Lampung diprediksi dua puluh tahun mendatang terancam punah. Untuk itu Sumarsono, anggota Komisi I dari Fraksi PDIP DPRD Lampung Tengah menggagas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) wajib berbahasa Lampung.

Keinginanya untuk menggagas Perda Berbahasa Lampung sangat beralasan, karena antarsesama masyarakat Lampung sudah banyak yang meninggalkan bahasa pribumi.
Berita LAMPUNG EKSPRES, Rabu, 9 September 2015, Halaman 7.

Yang ada justru masyarakat Lampung lebih memilih menggunakan bahasa Betawi (Elo-elo. Gua-gua), ketimbang bahasa ibunya (Mother Tong). Lebih parahnya lagi, para orang tua, tidak lagi mengajarkan anak-anaknya menggunakan bahasa Lampung melainkan menggunakan bahasa melayu.

Seakan-akan bahasa Lampung, adalah bahasa kampungan, dan dianggap ketinggalan jaman, lalu dikaitkan dengan modis pergaulan masa kini. Hingga saat ini banyak masyarakat asli Lampung yang tidak bisa berbahasa Lampung. Untuk itu sebelum terlambat, dan bahasa Lampung menjadi punah.

Anggota Komisi I DPRD Lamteng Sumarsono berencana akan menggagas usulan inisiatifnya untuk pembentukan peraturan daerah yang mewajibkan penggunaan bahasa Lampung setiap seminggu sekali.

Demikian ia sampaikan saat menghadiri Dialog Kebudayaan, Refleksi Kemerdekaan Merajut Kebersamaan di tengah Keberagaman, beberapa waktu silam.

Menurut Sumarsono, gagasannya  bertujuan untuk memasyarakatkan penggunaan bahasa Lampung yang kini mulai ditinggalkan. ”Kita harus menghargai dan mengangkat budaya-budaya lokal. Salah satunya  bahasa daerah kita Lampung. Kalau bukan kita, siapalagi yang akan melestarikan budaya kita ini,” kata Ketua Forum Warga Lampung Tengah (FWLT).

Politisi PDIP ini menjelaskan, ide mewajibkan penggunaan bahasa Lampung ini didasari kenyataan pahit bahwa Bahasa Lampung lambat-laun tidal lagi dipergunakan sebagai bahasa percakapan sehari-hari. ”Dengan adanya usulan inisiatif ini, kita akan membumingkan bahasa Lampung, di Lamteng ini,” tegasnya.

Sumarsono menambahkan, Perda inisiatif ini nantinya akan didorong ke Prolegda tahun 2016. Disana lanjutnya, akan dibuatkan payung hukum.

Karena dengan adanya perda, mau tidak mau, suka tidak suka pejabat penyelenggara pemerintahan, di hari yang sudah disepakati harus memakai bahasa Lampung. ”Saya akan berjuang untuk membuat Perdanya, bagaimana satu hari kita harus berbahsa Lampung,” katanya lagi.

Ia, meminta seluruh masyarkat Lampung baru, alias pendatang harus bersedia belajar bahasa Lampung. ”Di mana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Jika ada masyarakat Lampung baru, yang sudah memulai belajar bahasa Lampung, namun masih salah-salah, dimohon yang sudah mengerti untuk membenarkanya. Artinya mohon maklum jika masih ada kalimat yang salah,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Anang Prihantoro menyambut baik ide pembuatan perda tentang pemakaian bahasa daerah. Menurutnya, itu suatu terobosan, lompatan yang sangat baik. Karena menurutnya, Lampung memiliki potensi budaya yang sangat besar. Sayangnya itu belum dioptimalkan dan dipublikasi luas oleh media.

”Saya sangat mendukung sekali. Ini pemikiran yang sangat luar biasa, saya harap pemerintah daerah bisa bersama-sama dengan DPR setempat untuk merealisasikan perda itu,” ungkap pria Lampung Tengah, yang kini menjadi senator di Senayan.

Basi

Usulan Sumarsono ini agak terkesan basi, sebab berdasar catatan redaksi LE media group, semasa Mudiyanto Thoyib menjadi Bupati Lampung Tengah, sudah pernah menggagas peraturan daerah yang mewajibkan penggunaan bahasa Lampung di lingkungan pemda setiap seminggu sekali. Ini bertujuan memasyarakatkan penggunaan bahasa Lampung yang perlahan kini mulai tersisihkan.

”Kami tengah berkonsultasi dengan tokoh-tokoh adat untuk memperjuangkan ini menjadi perda. Idenya, setiap hari Jumat, di kantor-kantor, diwajibkan memakai bahasa Lampung untuk percakapan,” ungkap Bupati Lamteng, Mudiyanto Thoyib di sela-sela Gelar Budaya Lampung di Rumah Adat Nuwo Balak Gunung Sugih, Lamteng, seperti disitat Harian Kompas, Senin 28 Juni 2010.
(baca: http://regional.kompas.com/read/2010/06/28/1940171/Pemda.Lamteng.Gagas.Perda.Bahasa.Lampung.

Jadi, kalau menurut Sumarsono itu usul inisiatif darinya, bukanlah hal yang baru bila dikaitkan dengan berita yang dimuat Kompas di atas, bahwa intinya bukan pada masalah Perdanya tapi pada kemauan mengimplementasikan peraturan itu dalam tindakan nyata, yaitu bahasa Lampung dipakai sebagai bahasa komunikasi paling tidak seminggu sekali di lingkup perkantoran instansi pemerintah, dewan perwakilan daerah dan lembaga pendidikan (sekolah).

Seperti yang diungkapkan Zabidi Yakub, salah satu Redaktur di LE media group, ”Pada hakikatnya, tergantung pada kemauan. Kalau dalam bahasa kerennya political will. Apalagi menyangkut bahasa daerah, kalau tidak dipraktekkan percuma. Sebab, hanya dengan memakainya dalam berkomunikasi sehari-harilah bahasa daerah atau Bahasa Ibu bisa lestari keberadaannya.”
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akar

Kembali ke Akar Hotel & Resort di Jl. Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara. Stay cation keluarga besar pasca-Lebaran senyampang masih ada sisa sedikit waktu liburan disambung wfh yang diberlakukan kantor. Anak ragil belum balik Jakarta. Siang tadi hendak makan di Buk Isah, apadaya full booked parah. Parkir mobil sampe luber ke jalan di depannya. Yang hendak makan rela berdiri matung menunggu untuk mengokupasi meja yang dipakai mereka yang makan. Siapa cepat, dia yang dapat. Ornamen ini sudah ganti, dahulu berupa tampah dari anyaman bambu. Tak ada peluang untuk memperoleh meja, saya dan istri undur diri, bergeser ke Alun Alun Kepayang, ada tiga mobil pengunjung parkir. Kami masuk dan tanya, "Buka?" Dijawab iya penjaga parkir. Nuju resepsionis memesan menu makan 'paketan' buat empat orang. Padahal, yang hendak makan cuma tiga orang. Saya, istri, dan anak ragil. Duduk tenang menunggu menu yang kami pesan disiapkan di dapur. Sound system 'live music' berb...

Hikmah Safari

Jika pada 'safari jumat' saya telah menemukan masjid Al-Hikmah di Jalan Pagaralam (Jumat, 16/1), kemarin sewaktu ‘safari ramadan’ saya kembali menemukan masjid Al-Hikmah di perumahan Merpati Asri. Dengan begitu sudah ada dua masjid Al-Hikmah yang saya cium sajadahnya. Nah, itulah hikmah safari. Hari ini, dalam melakukan perjalanan 'safari ramadan', saya dipertemukan dengan masjid Darul Hikmah. Nah, lagi-lagi ada kata kembar. Setelah bersua kata kembar ‘khoir’ pada masjid Thoriqul Khoir dan Nurul Khoir, hari ini kembali bersua kata kembar ‘hikmah’ pada masjid Al-Hikmah dan masjid Darul Hikmah. "Hikmah safari." Benar, begitulah hikmah daripada ‘safari ramadan’ yang saya jalani, yaitu bersua kata kembar pada nama-nama masjid yang saya jadikan target ‘safari ramadan’ salat Zuhur. Begitulah kegaliban nama-nama ‘Rumah Allah’ di muka bumi ini, tak lari dari nama-nama yang memberi spirit beribadah pada hamba-Nya di bulan Ramadan. Masjid Darul Hikmah Jl. Karet, Sumbe...

QRCBN, tak Mengapa

Setelah melihat ulang buku antologi yang sudah saya ikuti untuk mengumpulkan catatannya, ternyata bukan hanya buku Terang Bulan Tepi Lautan saja yang memakai QRCBN sebagai identitas, melainkan ada buku lainnya. Buku lain itu, ialah  Ki . Hadjar Dewantara , Bahasa Ibu Bahasa Darahku , Anak Merah Putih Tidak Takut Masalah , dan Depok Membaca . Sejauh ini, lima buku itu yang memakai QRCBN, bukan ISBN. Mungkin nanti akan menyusul buku lainnya. QRCBN, tak mengapa. Mendaftarkan buku untuk mendapat ISBN di Perpustakaan Nasional, suka terkendala terbatasnya kuota. Bahkan, kadangkala langka sehingga jalan (lain ke Roma) yang mesti ditempuh oleh penerbit adalah QRCBN tersebut. Tidak berhasil mendapatkan ISBN juga tersebab ketatnya persyaratan dan kesalahan kelengkapan berkas oleh penerbit. Untuk kelengkapan berkas itu yang membuat penerbit perlu meminta surat pernyataan keaslian naskah dari pemilik buku. Itu misal.  Di era menciptakan karya dengan segala kemudahan atas bantuan AI...