“Literasi kita masih sangat rendah, karena itulah saya mewajibkan setiap siswa untuk membaca minimal 20 buku untuk memperkaya literasi siswa,” ujar Suhardi Duka, Gubernur Sulawesi Barat, Selasa (15/7/2025).
Gubernur
Suhardi Duka menegaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan literasi di
kalangan generasi muda di wilayahnya yang masih rendah. Siswa bisa dinyatakan lulus
bila telah memenuhi kewajiban itu.
![]() |
| Ilustrasi, gambar: pergerakan Indonesia untuk semua |
Masalah itu tertuang dalam surat edaran gubernur Suhardi Duka Nomor 000.4.14.1/174//11/2025, diterbitkan
5 Juli 2025, ditujukan kepada seluruh siswa SMA, SMK yang sederajat di
Sulawesi Barat.
Wah,
ide menarik itu. Tapi, “kewajiban” tersebut, bagaimana mengimplementasikannya di
lapangan? Tolok ukur seperti apa. Mengetahui seorang siswa sudah membaca 20
buku, bagaimana caranya?
Banyak
pertanyaan lahir dari benak saya. Tapi, tidaklah seorang gubernur punya gagasan
tanpa melibatkan staf ahli sebagai tim perancang grand design, pelaksanaan, dan tata kelolanya di lapangan.
Menariknya,
dari total 20 buku itu, dua buku yang wajib dibaca adalah buku tentang Andi
Depu dan Baharuddin Lopa, tokoh lokal asal Sulawesi Barat. Andi Depu adalah seorang
pejuang wanita Sulbar.
Ia
berhasil mempertahankan Tinambung, Afdeling Polewali dari penaklukan Belanda.
Pada 1942, ia mengibarkan bendera Merah Putih pada awal kedatangan pasukan
Jepang di Tanah Mandar.
Baharuddin
Lopa, mantan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi. Tahun 1993-1998, ia duduk
sebagai anggota Komnas HAM. Juga sebagai Jaksa Agung RI dari 6 Juni 2001
sampai wafatnya pada 3 Juli 2001.
Kebijakan
tersebut akan didukung pemanfaatan dana BOS sesuai Permendikbudristek
No.63/2023, yang mencakup pengadaan sarana dan prasarana serta penyediaan
tenaga pengelola perpustakaan.
Soal perpustakaan, Gubernur memberi instruksi kepada setiap instansi pemerintah di provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyediakan pojok baca atau perpustakaan mini di setiap kantor.
Agar
perpustakaan terlihat hidup, setiap sekolah dari SD hingga SMA, serta madrasah,
diwajibkan untuk mengagendakan kunjungan rutin ke perpustakaan untuk menumbuhkan
minat baca di kalangan siswa.
“Ini
adalah upaya menumbuhkan budaya baca sejak dini. Kami ingin siswa tidak hanya
mengandalkan informasi dari teknologi, tetapi juga memperluas pengetahuan mereka
melalui buku,” tegas gubernur.
Plt
Kadis Pendidikan Sulbar Ali Candra mengaku belum mengetahui teknis
pelaksanaan surat edaran Gubernur yang mewajibkan setiap siswa SMA dan SMK membaca
20 buku sebagai syarat kelulusan.
“Kita
baru akan membahas teknis penerapan aturan kelulusan baru tersebut. Inti surat
edaran itu, siswa dinyatakan lulus bila telah membaca 20 buku,” kata Ali Candra kepada
Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar