Orang Indonesia terkenal dengan tabiat ramahnya. Itu kesan yang menjadikan wisatawan mancanegara selalu nyaman datang berkunjung ke Indonesia dan berinteraksi dengan penduduk lokal tempat destinasi wisata. Tapi, hal lain yang amat kental dengan budaya Indonesia adalah kedermawanannya, tolong menolongnya.
Orang
Indonesia itu dermawan-dermawan, suka membantu sesama, nggak pelit-pelit amat, sangat ringan tangan. Saking dermawannya,
Indonesia pernah menduduki peringkat pertama di dalam daftar negara paling
dermawan di dunia. Itu dulu, tahun-tahun sebelumnya. Kini peringkat anjlok.
![]() |
Ilustrasi donasi. gambar: freepik/krakenimages.com |
Dari
peringkat pertama dahulu, kini peringkatnya anjlok ke-21 dari 101 negara yang disurvei. Survei dilakukan
World Giving Report (WGR). Menurun drastis dari laporan World Giving Index (WGI) dari Charity Aid Foundation (CAF) tahun 2024. Hasil survei itu dirilis Antara, Sabtu, 2 Agustus
2025.
Pada
survei tahun 2024, Indonesia masih berada di peringkat pertama. Mengapa bisa menurun drastis sejauh 20 peringkat? Adapun yang jadi penyebab, menurut Hamid Abidin, peneliti filantrofi
pada Pusat Penelitian dan Advokasi Kepentingan Publik (PIRAC), penyebabnya
karena regulasi yang usang.
Dalam
menghitung tingkat kedermawanan suatu negara, WGR 2025 menggunakan metodologi
yang berbeda daripada sebelumnya. Kali ini, metodologi tersebut lebih rinci dan inklusif
yang memasukkan aspek nilai donasi, pendapatan, serta jalur dalam pemberian donasi yang begitu beragam tekniknya.
Berdasarkan survei WGR 2025, Indonesia memiliki potensi untuk memimpin jika dukungan kebijakan
pemerintah dan akuntabilitas lembaga kian lebih ditingkatkan. Indikator kebijakan
pemerintah dan akuntabilias lembaga donasi menjadi hal penentu negara dikatakan/termasuk dermawan
atau tidak.
Hamid
memberikan contoh, UU No. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
(PUB) belum direvisi. Padahal peraturan itu sampai saat ini masih menjadi
rujukan bagi aktivitas lembaga penggalangan dana di Indonesia. Selain itu, juga pentingnya kebijakan
insentif pajak di Indonesia.
Kebijakan
insentif pajak di Indonesia ini tertinggal jauh dibandingkan negara-negara Asia Tenggara. “Potensi
kedermawanan ini bisa lebih optimal jika pemerintah segera merevisi regulasi
PUB yang sudah usang dan meningkatkan insentif pajak yang masih minim,” ujar
Hamid Abidin kepada Antara.
Komentar
Posting Komentar