Pajak Naik, Jogetin Aja

ilustrasi, image source: unair.ac.id

May Day kemarin mempertontonkan betapa mirisnya nasib buruh di negeri ini, jadi pekerja dihadapkan pada aturan outsourcing pada UU Cipta Kerja, upah murah sesuai ketentuan UMR per daerah, ancaman perundungan dan PHK secara sepihak. Melalui aksi May Day buruh menuntut peningkatan kesejahteraan.

Peningkatan kesejahteraan itu wajar mereka tuntut mengingat makin beratnya beban yang mereka pikul sehubungan tingginya harga kebutuhan pokok. Alih-alih memikirkan kebutuhan lain seperti yang tergambar dalam piramida Abraham Maslow, yang menuntut motivasi untuk memenuhinya.

-      Kebutuhan Fisiologis; berhubungan dengan kebutuhan tubuh (biologis maupun fisik). Meliputi; oksigen, air, makanan, suhu tubuh yang normal, tidur, homeostasis, kebutuhan seksual, dan lain semacamnya. Harus terlebih dahulu terpenuhi agar manusia dapat bertahan hidup dan melangkah ke tingkat kebutuhan selanjutnya.

-      Kebutuhan akan Rasa Aman; Abraham Maslow menjelaskan bahwa kebutuhan akan rasa aman ini secara fisik maupun emosional. Lebih banyak untuk usia rentang anak-anak karena anak-anak masih memiliki tingkat kewaspadaan yang masih rendah, sehingga pendampingan oleh orang yang lebih tua sangat diperlukan.

-      Kebutuhan Sosial; yaitu merasakan cinta (dicintai/mencintai), kasih sayang, dan memiliki hak kepemilikan terhadap suatu hal. Mengapa seorang individu mencari cinta. Abraham Maslow menjelaskan latar belakang dari aspek sosial tersebut karena didasari oleh kesepian, kesendirian, depresi, stress, serta kecemasan berlebihan.

-      Kebutuhan Mengaktualisasikan Diri; kebutuhan tingkat tertinggi, kebutuhan ini dapat tercapai apabila seorang individu berhasil memenuhi keempat kebutuhan sebelumnya. Aktualisasi diri dapat diartikan sebagai wujud sesungguhnya untuk mencerminkan harapan serta keinginan seorang individu terhadap dirinya sendiri.

Bagaimana buruh mampu memenuhi hirarki kebutuhan a la Abraham Maslow bila income mereka tidak mampu menjangkaunya karena gap di antara keduanya begitu njomplang. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pajak kendaraan bermesin konvensional (berbahan bakar minyak) juga akan naik.

Tambah lesu darahlah buruh memikirkan kenaikan PPN dan pajak kendaraan BBM disebut juga dengan kendaraan bermesin konvensional atau ICE (internal combustion engine). Itu otomatis akan memengaruhi harga-harga kebutuhan pokok, berbagai komoditas yang dibutuhkan buruh dan keluarga sehari-hari. Ya, sudah. Jogetin aja.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kursi Roda Ibu Ani

Angin Laut Pantura

Rumah 60 Ribuan