Pajak Naik, Jogetin Aja
![]() |
ilustrasi, image source: unair.ac.id |
May Day kemarin mempertontonkan
betapa mirisnya nasib buruh di negeri ini, jadi pekerja dihadapkan pada
aturan outsourcing pada UU Cipta
Kerja, upah murah sesuai ketentuan UMR per daerah, ancaman perundungan dan PHK
secara sepihak. Melalui aksi May Day buruh menuntut peningkatan kesejahteraan.
Peningkatan
kesejahteraan itu wajar mereka tuntut mengingat makin beratnya beban yang
mereka pikul sehubungan tingginya harga kebutuhan pokok. Alih-alih memikirkan
kebutuhan lain seperti yang tergambar dalam piramida Abraham Maslow, yang menuntut motivasi untuk memenuhinya.
- Kebutuhan
Fisiologis; berhubungan dengan kebutuhan tubuh (biologis maupun fisik).
Meliputi; oksigen, air, makanan, suhu tubuh yang normal, tidur, homeostasis,
kebutuhan seksual, dan lain semacamnya. Harus terlebih dahulu terpenuhi agar
manusia dapat bertahan hidup dan melangkah ke tingkat kebutuhan selanjutnya.
- Kebutuhan
akan Rasa Aman; Abraham Maslow menjelaskan bahwa kebutuhan akan rasa aman ini secara
fisik maupun emosional. Lebih banyak untuk usia rentang anak-anak karena
anak-anak masih memiliki tingkat kewaspadaan yang masih rendah, sehingga
pendampingan oleh orang yang lebih tua sangat diperlukan.
- Kebutuhan
Sosial; yaitu merasakan cinta (dicintai/mencintai), kasih sayang, dan memiliki hak kepemilikan
terhadap suatu hal. Mengapa seorang individu mencari cinta. Abraham Maslow
menjelaskan latar belakang dari aspek sosial tersebut karena didasari oleh kesepian,
kesendirian, depresi, stress, serta kecemasan berlebihan.
- Kebutuhan Mengaktualisasikan Diri; kebutuhan tingkat tertinggi, kebutuhan ini dapat tercapai apabila seorang individu berhasil memenuhi keempat kebutuhan sebelumnya. Aktualisasi diri dapat diartikan sebagai wujud sesungguhnya untuk mencerminkan harapan serta keinginan seorang individu terhadap dirinya sendiri.
Bagaimana buruh mampu memenuhi hirarki kebutuhan a la Abraham Maslow bila income mereka tidak mampu menjangkaunya
karena gap di antara keduanya begitu njomplang.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai
1 Januari 2025. Pajak kendaraan bermesin konvensional (berbahan bakar minyak) juga akan naik.
Tambah lesu darahlah buruh memikirkan kenaikan PPN
dan pajak kendaraan BBM disebut juga dengan kendaraan bermesin konvensional atau ICE (internal combustion engine). Itu
otomatis akan memengaruhi harga-harga kebutuhan pokok, berbagai komoditas yang
dibutuhkan buruh dan keluarga sehari-hari. Ya, sudah. Jogetin aja.
Komentar
Posting Komentar