Pindah Tempat Memilih

Contoh Surat Pindah Memilih Model A

Di Pemilu, entah tahun berapa dahulu, lupa persisnya, saya menguruskan surat pindah TPS untuk istri dan keluarga Mas Thoha yang kebetulan sedang perjalanan ke Jawa, namun singgah sejenak di Jakarta berkaitan dengan pemilu. Dengan diuruskan surat pindah TPS tersebut, mereka bisa lakukan pencoblosan di Jakarta.

Tadi pukul 19:36 anak ragil meng-share surat pindah memilih yang ia urus di PPS daerah tempat indekos berdasar keterangan dari kantor tempat ia bekerja di kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Cukup mudah urusannya, hanya dengan menunjukkan surat keterangan dari tempat kerja dan tentu saja KTP.

Di era digital saat ini, semua urusan lebih mudah diselesaikan. Dibanding di era pemilihan umum masa lalu, untuk mengurus pindah tempat memilih harus datang langsung ke kantor kelurahan atau rumah ketua PPS. Terbilang ribet, berdasar pengalaman saya menguruskan untuk istri dan keluarga Mas Thoha.

Dengan telah mengantongi surat pindah memilih Model A, si anak ragil tidak perlu bela-belain pulang ke Lampung pada hari-H pemilu 14 Februari 2024 nanti. Tidak perlu izin meninggalkan pekerjaan demi "pesta demokrasi" lima tahun sekali itu. Hak politik (suara) tersalurkan, kewajiban sebagai WNI tidak diabaikan.

Walaupun ia hanya bisa memilih calon presiden dan calon wakil presiden. Jadilah, sebab memilih calon pemimpin bangsa yang perlu dipertaruhkan. Paling tidak nambah suara untuk capres/cawapres pilihannya. Sementara calon anggota DPRD kota/provinsi dan DPD harus di tempat terdaftar sebagai DPT, di Lampung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kursi Roda Ibu Ani

Angin Laut Pantura

Rumah 60 Ribuan