Sehat Holistik

Hak cipta gambar: LinkedIn

Makna sehat tidak terbatas hanya pada fisik semata, tetapi juga mencakup psikis. Intinya adalah ketika kondisi tubuh, pikiran, jiwa, dan lingkungan sosial berfungsi secara ideal. Sementara sehat holistik adalah kondisi ketika fisik, psikis, dan lingkungan sosial saling terkait satu dengan yang lain secara menyeluruh membangun aura sehat pada diri seseorang.

Konsep kesehatan holistik merupakan usaha yang mencakup keseluruhan usaha preventif, promotif kuratif, dan rehabilitatif. Preventif adalah usaha pencegehan terhadap suatu masalah kesehatan (penyakit). Promotif kuratif adalah kegiatan yang lebih mengutamakan promosi di bidang kesehatan. Rehabilitatif adalah usaha pemulihan kesehatan.

Untuk mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang ideal di masyarakat, pemerintah sudah memiliki ‘senjata ampuh’ yaitu JKN KIS dan BPJS Kesehatan. Untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di fasilitas kesehatan, baru saja UU Kesehatan disahkan oleh DPR RI. Dengan disahkannya UU Kesehatan yang baru ini, diharap pelayanan menjadi lebih cepat.

Selama ini pelayanan di RS terkesan bertele-tele dengan antrean yang panjang, memakan waktu lama, dan menimbulkan beban psikologis. Kondisi demikian sangat dikeluhkan masyarakat. Demi memangkas SOP pelayanan yang bertele-tele dan bikin stres, itulah UU Kesehatan yang baru lahir. Walaupun ada pihak yang mengklaim kelahirannya bak bayi yang lahir prematur.

Keberadaan JKN KIS maupun BPJS Kesehatan tentu saja bak ‘malaikat penolong’ bagi masyarakat fakir miskin dan orang berpenghasilan menengah atas. Hanya saja, penggunaannya—terutama di rumah sakit pemerintah—terkesan tidak sesuai ekspektasi, yaitu pelayanan yang cepat. Di rumah sakit swasta sedikit agak lebih cepat dan simpel. Orang pun senang ke RS swasta.

Entah apa trik fasilitas kesehatan sekelas klinik swasta agar mendapat klien masyarakat pengguna JKN KIS dan BPJS Kesehatan. Keluarga kami yang dahulu rujukan BPJS-nya di puskesmas, kok, ya, tahu-tahu sudah ‘dipindahkan’ ke sebuah klinik swasta. Tetapi, tatkala saya mencoba menggunakannya, pelayanannya cepat dan simpel. “Wah, boleh juga,” gumam saya.

Entah apa pasal, oleh istri saya rujukannya dipindah-kembalikan ke puskesmas, melalui jalur pendaftaran online. Tadi siang, giliran istri saya menggunakan kartu BPJS. Ke puskesmas, niatnya mau minta rujukan untuk berobat di sebuah RS swasta. Ternyata di puskesmas harus pake daftar, kemudian entah gimana, kok, justru dikasih obat. Pesannya, ‘bila sakit berlanjut, kembali.’

Keluar dari puskesmas tersebut, kami tetap jalan ke RS yang hendak dituju semula jika dapat ‘surat rujukan.’ Pake jalur pelayanan kesehatan umum (non-BPJS). Sat-set sat-set, bayar, dikasih nomor antrean. Karena jam praktik dokternya masih 1,5 jam lagi, ya, udah, kami pulang dahulu. Kembali lagi pukul 13:30. Menunggu sebentar, dipanggil masuk ruang dokter, didiagnosis.

Beres, dokter menulis resep, ke loket pembayaran lalu menyerahkan resep ke instalasi farmasi (apotek), menunggu lumaya bentar, dipanggil menerima obat, pulang. Alamak… sudah di puskesmas tadi lamaaaaaa, sedikit sebal, buang duit dan obatnya nggak kepake. Pokoknya membagongkan. Pelayanan nggak efektif itu yang akan dibenahi UU Kesehatan. Masak, ya, ditolak?

Sebagian kalangan dokter sempat berdemo ‘coba-coba menolak’ disahkannya UU Kesehatan yang baru. Apa pun alasannya, terlepas organisasi profesi mereka dicerabut seakar-akarnya, kalau demi mereduksi pelayanan seperti di puskesmas siang tadi. Demi sehat holistik bagi masyarakat (hikmahnya), sebaiknya coba tunggu saja dahulu turun peraturan pelaksanaannya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kursi Roda Ibu Ani

Angin Laut Pantura

Rumah 60 Ribuan