Sehat Holistik
![]() |
Hak cipta gambar: LinkedIn |
Makna sehat tidak terbatas hanya
pada fisik semata, tetapi juga mencakup psikis. Intinya adalah ketika kondisi
tubuh, pikiran, jiwa, dan lingkungan sosial berfungsi secara ideal. Sementara
sehat holistik adalah kondisi ketika fisik, psikis, dan lingkungan sosial
saling terkait satu dengan yang lain secara menyeluruh membangun aura sehat
pada diri seseorang.
Konsep kesehatan holistik merupakan
usaha yang mencakup keseluruhan usaha preventif, promotif kuratif, dan
rehabilitatif. Preventif adalah usaha pencegehan terhadap suatu masalah
kesehatan (penyakit). Promotif kuratif adalah kegiatan yang lebih mengutamakan
promosi di bidang kesehatan. Rehabilitatif adalah usaha pemulihan kesehatan.
Untuk mewujudkan tercapainya derajat
kesehatan yang ideal di masyarakat, pemerintah sudah memiliki ‘senjata ampuh’
yaitu JKN KIS dan BPJS Kesehatan. Untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat
di fasilitas kesehatan, baru saja UU Kesehatan disahkan oleh DPR RI. Dengan
disahkannya UU Kesehatan yang baru ini, diharap pelayanan menjadi lebih cepat.
Selama ini pelayanan di RS terkesan
bertele-tele dengan antrean yang panjang, memakan waktu lama, dan menimbulkan
beban psikologis. Kondisi demikian sangat dikeluhkan masyarakat. Demi memangkas
SOP pelayanan yang bertele-tele dan bikin stres, itulah UU Kesehatan yang baru
lahir. Walaupun ada pihak yang mengklaim kelahirannya bak bayi yang lahir
prematur.
Keberadaan JKN KIS maupun BPJS Kesehatan
tentu saja bak ‘malaikat penolong’ bagi masyarakat fakir miskin dan orang
berpenghasilan menengah atas. Hanya saja, penggunaannya—terutama di rumah sakit
pemerintah—terkesan tidak sesuai ekspektasi, yaitu pelayanan yang cepat. Di
rumah sakit swasta sedikit agak lebih cepat dan simpel. Orang pun senang ke RS
swasta.
Entah apa trik fasilitas kesehatan
sekelas klinik swasta agar mendapat klien masyarakat pengguna JKN KIS dan BPJS
Kesehatan. Keluarga kami yang dahulu rujukan BPJS-nya di puskesmas, kok, ya, tahu-tahu sudah ‘dipindahkan’
ke sebuah klinik swasta. Tetapi, tatkala saya mencoba menggunakannya,
pelayanannya cepat dan simpel. “Wah, boleh juga,” gumam saya.
Entah apa pasal, oleh istri saya
rujukannya dipindah-kembalikan ke puskesmas, melalui jalur pendaftaran online. Tadi siang, giliran istri saya
menggunakan kartu BPJS. Ke puskesmas, niatnya mau minta rujukan untuk berobat
di sebuah RS swasta. Ternyata di puskesmas harus pake daftar, kemudian entah
gimana, kok, justru dikasih obat. Pesannya, ‘bila sakit berlanjut, kembali.’
Keluar dari puskesmas tersebut, kami
tetap jalan ke RS yang hendak dituju semula jika dapat ‘surat rujukan.’ Pake
jalur pelayanan kesehatan umum (non-BPJS). Sat-set sat-set, bayar, dikasih
nomor antrean. Karena jam praktik dokternya masih 1,5 jam lagi, ya, udah, kami
pulang dahulu. Kembali lagi pukul 13:30. Menunggu sebentar, dipanggil masuk
ruang dokter, didiagnosis.
Beres, dokter menulis resep, ke
loket pembayaran lalu menyerahkan resep ke instalasi farmasi (apotek), menunggu
lumaya bentar, dipanggil menerima obat, pulang. Alamak… sudah di puskesmas tadi
lamaaaaaa, sedikit sebal, buang duit dan obatnya nggak kepake. Pokoknya
membagongkan. Pelayanan nggak efektif itu yang akan dibenahi UU Kesehatan.
Masak, ya, ditolak?
Sebagian kalangan dokter sempat
berdemo ‘coba-coba menolak’ disahkannya UU Kesehatan yang baru. Apa pun
alasannya, terlepas organisasi profesi mereka dicerabut seakar-akarnya, kalau
demi mereduksi pelayanan seperti di puskesmas siang tadi. Demi sehat holistik bagi
masyarakat (hikmahnya), sebaiknya coba tunggu saja dahulu turun peraturan
pelaksanaannya.
Komentar
Posting Komentar