“Pengangguran Baru”
![]() |
77 ribu lebih karyawan jadi "pengangguran baru" pasca-terkena PHK. |
Ini data menurut catatan Kementerian
Ketenagakerjaan, sepanjang tahun 2024, jumlah pekerja terkena pemutusan
hubungan kerja (PHK) mencapai 77.965 orang. Angka ini melonjak 20,21%
dibandingkan tahun 2023 sebanyak 64.855 orang. Angka tersebut didapat Kemenaker
berdasarkan yang dilaporkan.
Nah, bagaimana kasus
PHK yang tidak dilaporkan, misalnya dari perusahaan berskala menengah, kecil,
dan industri rumah tangga. Artinya, angka PHK yang terjadi secara riil di
lapangan bisa lebih besar dari yang dilaporkan dan dicatat oleh Kemenaker. Angka
pengangguran bisa lebih tinggi jumlahnya.
Berkat standard
pencatatan yang terpusat di “satudata” Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah
pekerja yang terkena PHK paling banyak ada di wilayah Jakarta, dengan porsi
mencapai 21,91% dari total nasional. Ada 2 provinsi yang melaporkan tak ada PHK
sepanjang tahun 2024, Papua Barat dan Papua.
Sedangkan kasus PHK tertinggi ada 3 provinsi. Pertama,
Provinsi Jakarta jumlah PHK 608,04% melonjak menjadi 17.085 orang, dibandingkan
tahun 2023 yang tercatat 2.413 orang. Kedua,
Jawa Tengah, tahun 2024 korban PHK 3.130 orang naik 39,06% dibandingkan 2023 sebanyak
9.435 orang pekerja.
Kemudian urutan ketiga, ada provinsi Banten yang
melaporkan jumlah pekerja terkena PHK tahun 2024 mencapai 13.042 orang. Angka
ini melonjak 17,07% dibandingkan korban PHK tahun 2023 sebanyak 11.140
orang. Hanya provinsi Jawa Barat yang melaporkan adanya penurunan jumlah
pekerja terkena PHK.
PHK di Jawa Barat tahun
2024 sebanyak 10.661 orang, menyusut 44,52% dibandingkan tahun 2023 yang
mencapai 19.217 orang. Padahal, di tahun 2023 lalu, Jawa Barat menjadi provinsi
dengan jumlah pekerja terkena PHK tertinggi. Disusul Banten di posisi kedua.
Kemudian ada Jawa Tengah di posisi ketiga.
Kondisi perekonomian di dalam negeri yang tidak menentu sebagai imbas perekonomian
global, banyak industri manufaktur gulung tikar. Sudah berapa pabrik tekstil tutup,
pekerjanya dirumahkan dan menyandang status sebagai “pengangguran baru” beberapa waktu sebelum mendapat pekerjaan lagi.
Komentar
Posting Komentar