‘Hukum’ Jual Beli
![]() |
Image source: islamkaffah,id |
Ah, ada-ada aja keinginan klien di pusat servis komputer, laptop & printer di kota yang saban musim hujan kebanjiran itu. Kemarin aku balik lagi ke sana untuk mendiagnosis apa penyakit laptop satunya kok tiba-tiba gak mau hidup. Apa charger juga masalahnya.
Eh, sampai
sana pas dicolokin chargernya dan dihidupin oleh kru di sana ternyata hidup. Alhasil,
telanjur di sana, aku minta instal aplikasi photoshop. Sekaligus aktivasi
windows sesuai peringatan yang muncul di layar bahwa windows minta diaktivasi
ulang. Beres.
Di sela-sela
menunggu itu, klien datang dan pergi silih berganti, masuk satu keluar satu,
terus begitu. Datanglah satu keluarga lengkap ayah, ibu, si nona pemilik laptop
yang bermasalah, dan adiknya. Tanya-jawab perihal kerusakan yang terjadi pada
laptop.
Tibalah keisengan
si ibu, tanya bisa gak tukar tambah. Tentu saja dijawab tidak oleh kru usaha
servis tersebut karena mereka memang hanya melayani servis. Di sebeleh memang ada
outlet melayani jual dan garansi pura jual. Di sebelehnya lagi khusus outlet
jual asesoris.
Produk elektronik
yang sudah dibeli konsumen biasanya tidak bisa ditukar atau dikembalikan. Meskipun
baru lima menit yang lalu dibeli jika pengin dikembalikan, maka harganya sudah
jatuh menjadi dianggap barang lama. Tidak bisa lagi seperti saat baru saja dibeli
tadi.
Sama seperti
ketika aku menduga baterai laptop yang mati dan memutuskan ganti baterai. Ternyata
charger laptop yang mati. Ketika aku ajukan tukar tambah ternyata gak bisa. Kembali
kepada ‘hukum’ jual beli. Barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan atau
ditukar.
‘Hukum’ jual
beli di sini maksudnya bukan secara syariah halal atau haram, melainkan secara
muamalah. Hampir pasti semua pedagang memberlakukan peraturan yang dicantumkan
pada faktur pembelian bahwa, “Barang yang sudah dibeli tidak bisa ditukar atau
dikembalikan.
Komentar
Posting Komentar