‘Hukum’ Jual Beli

Image source: islamkaffah,id

Ah, ada-ada aja keinginan klien di pusat servis komputer, laptop & printer di kota yang saban musim hujan kebanjiran itu. Kemarin aku balik lagi ke sana untuk mendiagnosis apa penyakit laptop satunya kok tiba-tiba gak mau hidup. Apa charger juga masalahnya.

Eh, sampai sana pas dicolokin chargernya dan dihidupin oleh kru di sana ternyata hidup. Alhasil, telanjur di sana, aku minta instal aplikasi photoshop. Sekaligus aktivasi windows sesuai peringatan yang muncul di layar bahwa windows minta diaktivasi ulang. Beres.

Di sela-sela menunggu itu, klien datang dan pergi silih berganti, masuk satu keluar satu, terus begitu. Datanglah satu keluarga lengkap ayah, ibu, si nona pemilik laptop yang bermasalah, dan adiknya. Tanya-jawab perihal kerusakan yang terjadi pada laptop.

Tibalah keisengan si ibu, tanya bisa gak tukar tambah. Tentu saja dijawab tidak oleh kru usaha servis tersebut karena mereka memang hanya melayani servis. Di sebeleh memang ada outlet melayani jual dan garansi pura jual. Di sebelehnya lagi khusus outlet jual asesoris.

Produk elektronik yang sudah dibeli konsumen biasanya tidak bisa ditukar atau dikembalikan. Meskipun baru lima menit yang lalu dibeli jika pengin dikembalikan, maka harganya sudah jatuh menjadi dianggap barang lama. Tidak bisa lagi seperti saat baru saja dibeli tadi.

Sama seperti ketika aku menduga baterai laptop yang mati dan memutuskan ganti baterai. Ternyata charger laptop yang mati. Ketika aku ajukan tukar tambah ternyata gak bisa. Kembali kepada ‘hukum’ jual beli. Barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan atau ditukar.

‘Hukum’ jual beli di sini maksudnya bukan secara syariah halal atau haram, melainkan secara muamalah. Hampir pasti semua pedagang memberlakukan peraturan yang dicantumkan pada faktur pembelian bahwa, “Barang yang sudah dibeli tidak bisa ditukar atau dikembalikan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kursi Roda Ibu Ani

Angin Laut Pantura

Rumah 60 Ribuan