Siklus 5 Tahunan
Muncul di beranda fesbuk “memory 5 years ago”, lima tahun mio GT anak ragil cek fisik di Jogja. Tahun ini cek fisik di Jakarta. Perubahan tempat cek fisik mengikuti pergantian situasi. Lima tahun lalu ia masih kuliah, sekarang sudah bekerja di Jaksel. Sudah jadi bagian “anak jaksel” begitu.
Tadi pagi jelang siang saya ke samsat rajabasa. Sebenarnya persyaratannya belum lengkap. STNK asli nggak katut ia kirim, begitupun KTP asli harus pinjam pakai ke kakaknya karena motor atas nama kakaknya. Syukur berkas cek fisik yang nggak lengkap itu bisa lolos di loket cek fisik.
Satu langkah selesai, legalisir berkas cek fisik. Namun, ketika diarahkan ke ruang pendaftaran, kecegat oleh petugas di meja luar pintu, berkas ditolak karena belum lengkap. Saya coba berkelit dengan menunjukkan foto KTP yang dikirm anak via WA. “Coba tanya petugas informasi,” katanya.
Petugas informasi pun menolak. Ya, sudah pulang saja. Sementara, menuggu kurir ekspedisi datang mengantar kiriman paket STNK dan KTP, yang penting legalisir berkas cek fisik sudah didapat. Tenggat waktu masih lapang, kalaupun telat satu-dua hari, paling bayar denda, risiko namanya.
Dari omon-omon sama petugas cek fisik di area parkir, “Sekarang dendanya paling Rp8K, nggak dihitung satu tahun kayak dulu,” kata dia. Pikir saya, kalau cuman segitu, ya, murah. “Dan, kalau hanya telat sehari—dua hari, masih bisa kok,” lanjutnya. Ya, mudah-mudahan nanti lancar.
Bayar pajak dan ganti pelat nopol kendaraan ini kerja siklus 5 tahunan. Ribetnya minta ampun. e-KTP fisik masih diminta untuk difotokopi. Jadi, belum maju-maju amat teknologi di samsat meski pemerintah sudah menggulirkan mengganti KTP elektronik fisik menjadi KTP digital sejak 2022.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) pengganti e-KTP bertujuan menghemat pembiayaan kartu identitas dan mencegah terjadi pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. IKD lebih praktis, tertanam di ponsel. Jadi tidak akan hilang kecuali jika ponsel sampeyan yang hilang.
Karena berbentuk aplikasi di smartphone
yang dilengkapi QR Code, maka KTP digital mudah dimanfaatkan untuk berbagai
kebutuhan yang mengharuskan penggunaan data kependudukan. Tetapi, saat
penggunaan itu tentu harus didukung koneksi internet atau minimal kuota
data.
Komentar
Posting Komentar