Perihal Budaya
![]() |
Ilustrasi, wedding decoration Graha Pramuka. |
Jumat terakhir bulan
Zulhijjah bermuatan berkah karena diguyur hujan lumayan deras, ke masjid
jumatan kudu berpayung, untung jarak anara rumah dengan masjid hanyalah seperlemparan
biji kedondong.
Ada acara bagus di Gedung DKL mestinya pengin saya hadiri. Sayang jaraknya dengan rumah cukup jauh dan hujan
tak bisa diajak berdamai terus mengguyur kota hingga senja. Apadaya saya tak
menghadirinya.
Diskusi budaya bertema
tapis, muli lampung, dan puisi. Narasumber Anshori Djausal dan Kunni
Masrohanti. Ditingkah pula acara puisi performance: Sutardji Calzoum Bachri, Devi Matahari, dan
Isbedy Stiawan ZS.
Sayang sekali acara bagus
yang dimoderatori Iin Zakaria itu tak bisa dianjaui
terkendala hujan di akhir bulan Zulhijjah ini. Besok akan masuk bulan Muharam, tahun
baru hijriah berganti angka dari 1445 ke 1446.
Siang ini kondangan di Graha Pramuka, ini hajatan terakhir bulan Zulhijjah. Besok ada juga kondangan, jatuhnya di 1 Muharam. Bagi sebagian masyarakat Jawa ama menghindari hajatan bulan Muharam begini.
Menghindari hajatan
bulan Muharam itu perihal budaya. Tentu ada alasannya, masalah kepercayaan dari
zaman kalabendu dipegang teguh nenek moyang turun temurun tak lekang oleh waktu, nggak juga akan lapuk.
Sejarahnya, Nabi Muhammad SAW sedih, cucunya Hasan dan Husain hampir terbunuh di Karbala. Cucu Nabi lainnya (putra/putri Saidina Ali dengan Fatimah Az-Zahra) yaitu Muhsin, Zainab, dan Ummu Kultsum
Di Bumi Ruwa Jurai ini hajatan
di bulan apa pun tak ada masalah, terobos-terobos bae. sing
penting enek duwik kangg ragate. Wes ngono. Bisa dikatakan perihal budaya juga. Asal tidak
ada halangan yang bisa jadi kendala.
Tetapi, jalan jodoh
orang semakin ke sini semakin kompleks. Perjodohan dengan budaya berbeda, kota
asal berlainan, dan waktu luang untuk cuti dari pekerjaan yang perlu diatur, niscaya sebuah
problem serius.
![]() |
Selamat berbahagia Lado & Nadya |
Solusi dari persoalan demikian hanya bisa diatasi dengan mensinkronkan waktu di antara kedua insan yang akan menikah dan keluarga kedua belah pihak dari rutinitas pekerjaan yang sibuk.
Cuti menikah adalah hak
karyawan dan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk menyetujuinya. Berdasar UU
Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja, izin menikah 3 hari. Sikit kali, Lae.
Cemmana
lah waktu 3 hari itu bisa cukup kalau semua tetek bengek perihal budaa dalam
masyarakat menyangkut perkawinan dengan acara adat yang njelimet akan bisa diakomodasi dengan lancar dan sempurna.
Kedua insan bahagia yang kami
hadiri walimatul urusy-nya tadi sama-sama bekerja di Jakarta, tentu hak cuti
yang sedikit itu tidak cukup. Masak iya besok Minggu harus balik ke Jakarta agar bisa masuk kerja
hari Senin.
Tentulah mengharap
kebijakan perusahaan unuk memberi kelonggaran waktu barang dua atau tiga hari
agar sang pengantin baru tidak terlampau capai, saat masuk kerja masing-masing sudah cukup fit dan fresh.
Komentar
Posting Komentar