Dahulu sewaktu mengampu sebagai ghost writer kolom “HMI Numpang Liyu” saya menyematkan kritik, mbok yao SMPN 2 dan SMAN 2 itu jangan disusupkan calon siswa baru melalui jalur biling sebab dikhawatirkan merusak ekosistem belajar. Soalnya, rata-rata yang diterima di sekolah favorit itu adalah anak-anak yang di SD/SMP asal mereka memiliki nilai akademik bagus.
Sementara bila dicampurbaurkan dengan anak yang nilai akademiknya kurang bagus, tapi bisa diterima melalui jalur biling, bisa membuat kredibilitas SMPN 2 dan SMAN 2 sebagai sekolah favorit akan turun karena dipengaruhi tingkat prestasi sekolah secara umum. Tapi, apalah arti kritik bagi kepala daerah yang keras kepala dan antikritik.
Ibarat aforisme anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Seperti itulah yang terjadi. Apa lacur, di sekolah favorit itu masuk siswa jalur biling dengan bekal nilai akademik ora nggenah di sekolah asalnya. Rusaklah brand sebagai sekolah favorit di kedua sekolah itu. Sesudah biling terbitlah sistem zonasi, tambah runyam masalah.

Suasana rapat membahas persoalan kisruh SPMB di SMAN 2 Bandar Lampung, Kamis, 19 Juni 2025. (foto: ist melalui rmollampung.id)
Musim PPDB kini. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menteri pendidikan dasar dan menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. mengembalikan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang kini disebut sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang memiliki beberapa perubahan. Perubahan utama adalah dari sistem zonasi menjadi sistem domisili, serta penambahan jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Mengutip rmollampung.id, terjadi
kisruh proses penerimaan murid baru di SMAN 2 Bandar Lampung, buntutnya 20 warga Kelurahan Gotong Royong mendatangi sekolah itu, Kamis, 19
Juni 2025. Mereka menyoal ketidakadilan dalam proses PMB lewat jalur domisili. Kepala
SMAN 2, Sevensari, S.Pd., M.M. bersama Kadisdik Provinsi Lampung Thomas
Amirico, S.STP menerima mereka di ruang rapat.
Hadir pula tokoh masyarakat Kelurahan Gotong Royong Azwar Yacub, Agoes Raden Astro, Usman Berliansyah, A. Sani Periwan-sah, dan beberapa orang perwakilan warga RT Gotong Royong. Pertemuan pada pukul 11 itu berjalan alot itu disaksikan anggota TNI dari Kodim 0410/Kota Bandar Lampung dan anggota Kepolisian dari Sat Intelkam Polda Lampung untuk menjaga situasi agar rapat berjalan kondusif dan menghasilkan terbaik.
Dalam peraturan menteri pendidikan, kuota penerimaan jalur domisili (30 persen), jalur afirmasi berbeda di setiap jenjang, untuk SMP minimal 20 persen,
jalur prestasi juga berbeda setiap jenjang, untuk SMP minimal 25%, dan
jalur mutasi maksimal 5 persen. Mengapa sampai terjadi kisruh dalam proses PMB?
Tentu tidak lepas dari diberlakukan perubahan peraturan. Bisa juga karena ada
miskomunikasi antara sekolah dan warga.
Maka, dalam peraturan menteri yang baru itu, menekankan bahwa pentingnya warga
masyarakat memahami dengan baik jalur penerimaan yang sesuai dengan kondisinya.
Warga yang berdomisili dekat satu sekolah, seperti warga Kelurahan Gotong
Royong yang dekat SMAN 2, misalnya, harus paham bahwa di samping domisili, SMAN 2 lebih mendahulukan nilai sebagai patokan utama.
Berpedomani pada nilai yang lebih utama sebagai kriteria diterima
atau tidaknya calon murid, kendati rumahnya bersebelahan dengan sekolah
bersangkutan, jika nilainya tidak memungkinkan untuk diterima, maka harus
menerima kondisi tersebut. Lebih-lebih untuk menjaga mutu sekolah tersebut,
misalnya SMPN 2 dan SMAN 2, menerima murid yang memiliki nilai bagus adalah
keniscayaan sebagai acuan yang strategis.
Dahulu, penerimaan siswa berdasarkan tes masuk, yang diterima di SMPN 2 anak-anak dari SD Teladan, SD Al-Kautsar, SD Al-Azhar, SD Persit, dan dari luar daerah yang lulus tes. Yang diterima di SMAN 2 adalah lulusan SMPN 2, SMPN 1, SMPN 4, SMPN 9, SMP Al-Kautsar, SMP Al-Azhar, SMP Persit, dan SMP lainnya termasuk dari luar daerah. Setelah itu, sistem tes berganti dengan sistem NEM, jalur biling dan perubahan lainnya.
Sistem zonasi (sekarang disebut domisili), sangat menguntungkan warga di dekat sekolah berada. Tapi, nilai akademik yang lebih utama, mau tidak-mau calon siswa yang nilainya di bawah ambang minimal, mesti menerima kenyataan apabila tidak diterima. Pahit memang, beralamat dekat sekolah itu, tapi tidak bisa masuk karena nilainya tidak memenuhi syarat yang ditentukan sesuai peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah.
Komentar
Posting Komentar