Ruwahan, Akar Budaya
![]() |
Ilustrasi, ruwahan di masjid (Pemprov Kepulauan Bangka Belitung) |
Setelah tujuh malam berturut-turut tahlilan –(tadi
malam nujuh-hari), berakhir sudah
ritual takziah dalam konteks tetangga menghibur sahibul musibah dan sahibul
musibah bersedekah dengan menyiapkan suguhan air mineral dan kue jajana pasar
dalam kotak kue.
Senin malam karena hujan tak bersahabat, saya dan
istri tidak berangkat. Alasan lain di samping hujan, saya ada undangan di rumah
ketua takmir masjid. Beliau sekeluarga mengirim doa kepada almarhum/mah orang tua sekalian ruwahan menyambut puasa.
Ruwahan, sebuah tradisi yang mengakar dalam
kehidupan warga perdesaan. Di kota bersalin wajah menjadi doa bersama di masjid
dengan membawa nasi kotak atau besek. Di masjid kami, ada semacam ‘kewajiban’ tiap
rumah membawa dua nasi kotak atau besek.
Setelah doa bersama ‘diaminkan’ nasi kotak atau
besek dibagikan kepada jemaah yang hadir. Terjadi pertukaran saling silang nasi
kotak atau besek yang dibawa tadi. Ada yang menyetor nasi kotak tapi akhirnya kebagian
besek (sebaliknya). Apa pun, happy
aja dulu.
Yang sialan dan gak
masuk akal adalah orang yang datang tidak membawa apa-apa (nasi kotak tidak,
besek pun tidak), tapi pulang membawa nasi kotak atau besek (tergantung apa yang
diperolehnya). Ujungnya, ada yang gelo,
datang membawa, ketika pulang zonk.
Doa bersama kemudian bersalaman maaf-maafan agar
sekiranya ada dosa jadi terhapus. Ketika datang tidak membawa apa-apa itu,
menjadi semacam perbuatan zalim, bukannya menghapus dosa justru menambah dosa. Bagaimana
kalau tidak berpuasa, apa jadinya?
Di samping nasi kotak atau besek itu, sudah menjadi
kebiasaan bertahun-tahun, setiap rumah (KK) mengirim kue atau minuman (es,
cendol, dawet, bubur, dlsb.) ke masjid untuk buka puasa petugas masjid yang akan
membunyikan alarm tanda beduk buka puasa.
Ada juga rumah tangga yang tidak mengirim,
entah alasannya apa. Kalau umpamanya kelupaan, okelah dimaklumi dan dimaafkan. Tapi,
kalau sengaja lupa lalu pura-pura lupa, lagi-lagi menjadi semacam perbuatan
zalim. Tidak menghargai kesepakatan warga.
Komentar
Posting Komentar