Tipu Daya Pelecehan

Ngesék Dibilang Pelecehan

Aduan Agnes Gracia Haryanto bahwa dia dilecehkan David Ozora Latumahina menyulut emosi Mario Dandy Satriyo. Dari sinilah muasal terjadinya penganiayaan brutal oleh Dandy terhadap David yang berakibat David koma 38 hari.

Di persidangan tersangka Agnes, terungkap fakta bahwa itu bukan pelecehan, melainkan terjadi hubungan intim antara Agnes dengan David. Informasi adanya having sex atau making love Agnes dan David ini datang dari Amanda.

Di persidangan Agnes ini nama Anastasia Pretya Amanda alias Amanda kembali mencuat. Padahal, di akun YouTube Uya Kuya, Amanda didampingi pengacara membantah terlibat kasus penganiayaan oleh Dandy terhadap David.  

Tipu daya Agnes kekasih Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David terbongkar di sidang vonis. Dalam vonis majelis hakim, Agnes ternyata sempat mengelabui David yang akhirnya berujung pada penganiayaan oleh Dandy.

Diungkap Hakim Sri Wahyuni, David tak menaruh sedikit pun curiga kepada Agnes yang mengajaknya bertemu pada 20 Februari 2023. Sebab, mantan pacarnya itu berdalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Niat yang tak mencurigakan.

Keinginan itu disampaikan Agnes melalui chat WhatsApp saat sedang bersama Dandy (pacarnya). Namun, waktu itu kartu pelajar David tertinggal dalam tas Agnes di rumah. Dandy berinisiatif memesan ojek online buat gosend.

Kartu pelajar David diantar oleh ojek online ke Lotte Mart Bintaro, Jakarta Selatan. Singkat cerita, Dandy sementara meninggalkan Agnes di sebuah klinik untuk perawatan. Sembari menunggu ojek online dan Agnes perawatan.

Dandy sempatkan menjemput rekannya Shane Lukas Ratoa Pangondian Lumbantoruan untuk menemaninya bertemu David. Juga menjemput Agnes di klinik. Kemudian bersama Shane dan Agnes, mereka menuju Lotte Mart Bintaro.

Lotte Mart Bintaro adalah lokasi yang dijanjikan untuk mengambil kartu pelajar yang diantarkan ojek online. Kartu pelajar tersebut  diterima oleh Shane. Begitu memperoleh kartu pelajar David, Agnes meminta David shareloc.

Tanpa curiga sedikitpun, David membagian lokasi (shareloc) terkininya kepada Agnes. ”Bahwa Anak korban David yang tidak mengetahui pengelabuan dari Agnes kemudian membagikan lokasinya kepada Agnes,” kata hakim.

Mereka bertiga pun bergegas menuju lokasi yang di-share, ternyata kediaman temannya David di Perumahan Green Permata Jalan Swadarma, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di tempat itulah Dandy menganiaya David.

Fakta di Persidangan

Rentetan peristiwa menjelang penganiayaan, terungkap di persidangan Agnes. Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyebut, bahwa David terbukti bertemu dengan Agnes, Selasa (17/1/2023. Disebut mereka berhubungan intim.

”Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terbukti bahwa pada Kamis (17/1/ 2023, Agnes pergi bersama David ke kontrakan David untuk melakukan persetubuhan,” ujar Hakim Sri Wahyuni B.

Dandy mendapat informasi dari Amanda perihal Agnes melakukan hubungan intim dengan David. Padahal, Agnes dan David  sudah tidak lagi berpacaran atau sudah mantan kekasih. Mendengar itu, Dandy pun tersulut emosi.

Kala itu, Amanda mengajak Dandy ke Bar The Alpha, Kemang, Jakarta Selatan. Dandy yang saat itu merupakan pacar Agnes pun tersulut emosi mendengar informasi dari Amanda bahwa Agnes kekasihnya disetubuhi David.

Dandy yang emosi mengetahui bahwa David merupakan mantan pacar Agnes, langsung berupaya menagih klarifikasi. ”Ini gimana W, gw dapet info dari Amanda terbukti ternyata itu elo,” kata Dandy melalui WhatsApp.

Dandy nge-chat, "W lo di mana? Sini dong ngopi, ceritain gimana kejadiannya. Gw cuma tunggu itikad baik lo,” ujar hakim membacakan pesan Dandy. ”Namun, chat WhatsApp Dandy tersebut tidak dibalas oleh David," ujar hakim lagi.

Sayangnya, David enggan menanggapi ajakan ngopi kekasih Agnes itu. Dia hanya membalas pesan Dandy dengan satu kata, Malaz. Ajakan ngopi diabaikan dan aduan kekasihnya Agnes telah dilecehkan David, membuat Dandy emosi.

Terungkap juga fakta bahwa terdakwa Agnes menampik telah berhubungan intim dengan David. Alih-alih mengakui, Agnes justru menyebut jika dirinya terpaksa melakukan hubungan intim atau dilecehkan oleh David tersebut.

Agnes pun mengadukan adanya pelecehan oleh David terhadap dirinya kepada Dandy yang saat itu merupakan pacarnya melalui pesan WhatsApp. Pengaduan ini yang memicu penganiayaan terhadap David oleh Dandy.

"Agnes mengirimkan chat kepada Saksi Dandy yang menyatakan Agnes merasa terpaksa dan takut saat melakukan persetubuhan dengan David,” kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Terungkap fakta Agnes juga bersetubuh dengan Dandy. "Setelah bersetubuh dengan anak korban (David), anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali," papar Hakim Sri Wahyuni B.   

3,5 Tahun Penjara

Hakim menilai Agnes terlibat dalam penganiyaan David. Karena itu, Hakim tunggal Sri Wahyuni B. memvonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Dandy dan Shane.

”Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Agnes dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA,” ujar Hakim Sri Wahyuni B. dalam persidangan di Ruang Anak PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim meyakini bahwa Agnes bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan. ”Menyatakan Agnes telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujarnya.

Hakim menyimpulkan bahwa Agnes terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair. Selain itu, Agnes juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi. 18 di antaranya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli. Dari saksi yang dihadirkan, ayah David merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka yaitu, Dandy dan Shane hadir di persidangan sebagai saksi. Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Agnes.

Bersamaan dengan dijatuhkannya vonis terhadap Agnes, kondisi David setelah siuman yang ceritanya ”dibangunkan” oleh Gus Dur, kini berangsur-angsur membaik. Akan tetapi, masih harus terus menjalani terapi secara berkelanjutan.

David mengaku bermimpi bertemu Gus Dur. Gus Dur memberi wasiat agar David tidak merokok. Ojo ngerokok,” kata Gus Dur dalam bahasa Jawa. Kemudian, Gus Dur juga meminta David agar kuat. Iki tenanan, yo, pinta Gus Dur.

David memang menjadikan almarhum Gus Dur sebagai idola. David membaca buku-buku yang ditulis Gus Dur sebagai sumber ilmu dan inspirasi. Kisah mimpi David itu viral setelah videonya diunggah akun Twitter @erlanggs2.

Saat David cerita mimpinya, ada beberapa kerabat termasuk ayahnya, Jonathan Latumahina yang mendengar. Jonathan meminta David tenang, beristighfar, dan membaca Surah Al-Fatihah. David pun membaca fatihah dengan terbata-bata.

Tak bisa menjamin benar atau tidak cerita David bermimpi didatangi dan ”dibangunkan” Gus Dur sebab yang ngalamin kan David saat dalam keadaan koma. Tetapi, di Tangan Allah Swt ada Karomah bagi hamba-Nya yang terpilih.

AG (15), pacar Mario Dandy, sesaat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kursi Roda Ibu Ani

Angin Laut Pantura

Rumah 60 Ribuan