SPT PEMILU
![]() |
Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih untuk pemilu pada hari Rabu, 14 Februari 2024. |
Siang tadi surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau saya singkat dengan SPT PEMILU telah diantar ke rumah oleh petugas utusan Bapak RT.
Setelah saya periksa
ternyata hanya untuk tiga orang. Saya, istri, dan anak sulung. Anak ragil tidak mendapat SPT karena sudah mengurus pindah tempat memilih.
Sebagai karyawan sebuah platform media digital di
Jakarta Selatan, pekerjaannya dituntut deadline mesti selesai tepat waktu untuk cepat tayang di
Youtube.
Dengan demikian, tentu tidak
mudah baginya untuk izin meninggalkan pekerjaan hanya demi mencoblos di hari-H
Pemilu. Sungguh pekerjaan yang tidak efisien.
Karena itu, sejak jauh hari
ia mengurus surat pindah tempat memilih ke kantor KPU di Jakarta Selatan secara online. Otomatis cabut dari DPT daerah asal.
Saat masih kuliah pada pemilu
sebelum-sebelumnya, kedua anak ini tidak menggunakan hak suaranya alias golput
karena terkendala rentang jarak dan waktu.
Orang yang tidak hadir ke
TPS bagaimanan nasib hak suaranya? Ini celah terjadi penyalahgunaan kekuasaan
oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara.
Apa bentuk penyalahgunaan
kekuasaan itu? Dengan kuasanya, mereka “mencobloskan” orang yang tidak
hadir ke TPS, untuk atau terhadap sembarang calon.
Calon di sini yaitu calon presiden/wakil presiden, calon anggota legislatif (DPR Pusat, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) dan calon DPD atau disebut senator.
Kepada calon mana PPS “mencobloskan”
hak suara orang yang tidak hadir ke TPS? Tidak bisa dipastikan, tetapi bisa
ditebak, kepada calon tertentu atau titipan.
Ada calon tertentu yang
menitip ke PPS untuk di-mark-up-kan perolehan suaranya bisa
ditengarai sebagai money politics yang tak bisa dinafikan keberadaannya.
Adanya politisi main uang alias money politics untuk mendulang suara itulah yang akhirnya menghasilkan anggota legislatif bermental korup dan buruk etika.
Komentar
Posting Komentar