“Nikmat yang Indah”

“Sekejam-kejamnya ibu tiri, masih kejam ibu kota.” Ada yang ingat? Peribahasa ini tak asing di ingatan saya. Entah juga generasi millennial dan Gen Z, mungkin tidak seberapa mengenal apalagi mengingatnya. Pasalnya, peribahasa ini dahulu sering dijadikan joke oleh pelawak-pelawak Srimulat.

“Sekejam-kejamnya UU ITE, masih kejam Kim Jong Un.” Peribahasa ini hanya rekaan saya. UU ITE dijadikan alat untuk menjerat orang yang mengekspresikan kebebasan berpendapat, tetapi oleh pihak lain dianggap tindakan pencemaran nama baik (perbuatan tidak menyenangkan).

Mengapa Kim Jong Un lebih kejam? Di Korea Utara, jangankan berpendapat wong mememeluk agama saja tidak bebas boro-boro menjalankan syariatnya. Bila dalam satu rumah tangga diketahui memiliki atau menyimpan Kitab Suci, maka mereka terancam hukuman penjara.

Mengutip Fox News, tahun 2009 silam seorang anak berusia dua tahun bersama seluruh keluarganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Laporan tersebut memberikan data bahwa diperkirakan sekitar 70.000 orang Kristen mengalami penganiayaan agama. (international.kontan.co.id.)  

”Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama di Democratic People Republic of Korea juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi pihak berwenang,” kata António Guterres, Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam laporan tersebut.

Laporan tersebut menguraikan kekejaman kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama yang telah terjadi di Korea Utara beberapa tahun terakhir. Gereja “beroperasi di bawah kendali negara yang ketat dan sebagian besar hanya berfungsi sebagai pajangan belaka bagi orang asing."

Fa biayyi ālā’i rabbikumā tukażżibān(i). Maka, nikmat Tuhanmu manakah yang kamu dustakan (wahai jin dan manusia)? Ya, lagi-lagi Firman Allah Swt pada Surah Ar-Rahmaan [55] : 13 ini menyadarkan kita (manusia) untuk berpikir dan banyak-banyak bersyukur kepada Allah Swt.

Meskipun UU ITE telah jadi momok mengerikan bagi kita untuk berpendapat secara bebas. Tetapi, positifnya kita wajib bersyukur bahwa sejatinya UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Nah, Fa biayyi ālā’i rabbikumā tukażżibān(i). Bukankah ini nikmat yang indah?

Ilustrasi anak dipenjara (foto: Times of India)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kursi Roda Ibu Ani

Angin Laut Pantura

Rumah 60 Ribuan