Langsung ke konten utama

“Nikmat yang Indah”

“Sekejam-kejamnya ibu tiri, masih kejam ibu kota.” Ada yang ingat? Peribahasa ini tak asing di ingatan saya. Entah juga generasi millennial dan Gen Z, mungkin tidak seberapa mengenal apalagi mengingatnya. Pasalnya, peribahasa ini dahulu sering dijadikan joke oleh pelawak-pelawak Srimulat.

“Sekejam-kejamnya UU ITE, masih kejam Kim Jong Un.” Peribahasa ini hanya rekaan saya. UU ITE dijadikan alat untuk menjerat orang yang mengekspresikan kebebasan berpendapat, tetapi oleh pihak lain dianggap tindakan pencemaran nama baik (perbuatan tidak menyenangkan).

Mengapa Kim Jong Un lebih kejam? Di Korea Utara, jangankan berpendapat wong mememeluk agama saja tidak bebas boro-boro menjalankan syariatnya. Bila dalam satu rumah tangga diketahui memiliki atau menyimpan Kitab Suci, maka mereka terancam hukuman penjara.

Mengutip Fox News, tahun 2009 silam seorang anak berusia dua tahun bersama seluruh keluarganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Laporan tersebut memberikan data bahwa diperkirakan sekitar 70.000 orang Kristen mengalami penganiayaan agama. (international.kontan.co.id.)  

”Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama di Democratic People Republic of Korea juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi pihak berwenang,” kata António Guterres, Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam laporan tersebut.

Laporan tersebut menguraikan kekejaman kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama yang telah terjadi di Korea Utara beberapa tahun terakhir. Gereja “beroperasi di bawah kendali negara yang ketat dan sebagian besar hanya berfungsi sebagai pajangan belaka bagi orang asing."

Fa biayyi ālā’i rabbikumā tukażżibān(i). Maka, nikmat Tuhanmu manakah yang kamu dustakan (wahai jin dan manusia)? Ya, lagi-lagi Firman Allah Swt pada Surah Ar-Rahmaan [55] : 13 ini menyadarkan kita (manusia) untuk berpikir dan banyak-banyak bersyukur kepada Allah Swt.

Meskipun UU ITE telah jadi momok mengerikan bagi kita untuk berpendapat secara bebas. Tetapi, positifnya kita wajib bersyukur bahwa sejatinya UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Nah, Fa biayyi ālā’i rabbikumā tukażżibān(i). Bukankah ini nikmat yang indah?

Ilustrasi anak dipenjara (foto: Times of India)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kursi Roda Ibu Ani

Kursi roda Ibu Ani dan kesetiaan Pak SBY menungguinya di rumah sakit. Bagaimana bisa melahirkan novel yang menceritakan perjuangan penyintas kanker seperti di buku “Seperti Roda Berputar” tanpa mengikuti proses dari mula hingga kini? Pertanyaan itu yang bersarang di pikiranku. Sewaktu mudik ke Pacitan 21 Mei hingga 3 Juni 2024, kami mengeksplor Museum dan Galeri SBY-ANI. Satu foto memperlihatkan kesetiaan Pak SBY menunggui Ibu Ani di National University Hospital Singapura. Foto Ibu Ani duduk di kursi roda sementara Pak SBY duduk di tepi hospital bed yang biasa Ibu Ani tiduri selama dirawat. Kaki Pak SBY menjuntai. Foto menggambarkan keduanya berhadap-hadapan sambil berbincang akrab. Saya sebenarnya penasaran, apakah Pak SBY menulis buku tentang masa-masa Ibu Ani dirawat hingga wafat. Seperti yang dilakukan Pak BJ Habibie, pasca-meninggalnya Ibu Ainun Habibie, Pak Habibie dilanda demam rindu. Guna memadamkan kerinduan kepada Ibu Ainun itu, Pak Habibie mulai menuangkan perasaan...

Jangan Sakit Deh

“Jangan pernah sakit. Teruslah sehat dan berbahagia. Sakit itu sepi, menyakitkan, dan tentu saja mahal.” (Rusdi Mathari). Demikian terbaca di buku “Seperti Roda Berputar: Catatan di Rumah Sakit.” Buku merangkum catatan Rusdi Mathari yang menderita kanker saat-saat menjalani perawatan dari rumah sakit satu ke rumah sakit lain. Sebenarnya Rusdi Mathari pengin menulis novel tentang sakit yang ia derita dan bagaimana ia mengupayakan kesembuhan dengan menjalani rangkaian pengobatan secara runtut tahap demi tahap. Dari rumah sakit satu ke rumah sakit lain silih berganti, ditangani dokter berbagai spesialis yang berkaitan dengan sakit kankernya. Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Rusdi Mathari meninggal di Jumat pagi, 2 Maret 2018. Novel yang ceritanya ia bayangkan akan demikian kompleksitas sekaligus melankolis tidak terwujud. “Seperti Roda Berputar” hanyalah memuat sebagian catatan di rumah sakit yang sempat ia tulis dan terbit di Mojok.co. Pemerintah menghapus kelas 1,...

JULI

Bulan Juli lingsir ke ujung cakrawala, banyak momen penting yang ditinggalkannya. 23 Juli 2025 Perpustakaan Nasional Press (Perpusnas Press) RI merayakan HUT ke-6 bareng dengan peringatan Hari Anak Nasional. Di negara kita, HAN tanggal itu. Hari Anak diselenggarakan berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia. Ada Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni. Ada pula Hari Anak Universal, diperingati setiap tanggal 20 November. Negara lain pun memiliki hari anak sendiri-sendiri. Ilustrasi, kalender meja (picture: IStock) Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, akhirnya  menetapkan 26 Juli sebagai Hari Puisi Indonesia. 13 tahun sastrawan dan seniman berjuang meraih pengakuan atau legalitas itu sejak kali pertama dideklarasikan di Pekanbaru. Adalah Presiden Penyair Indonesia Sutardji Calzoum Bachri yang menginisiasi deklarasi HPI bersama 40 sastrawan, seniman, dan budayawan dari berbagai daerah Indonesia. Deklarasi hari puisi Indonesia ...