“Nikmat yang Indah”
“Sekejam-kejamnya
ibu tiri, masih kejam ibu kota.” Ada yang ingat? Peribahasa ini tak asing di
ingatan saya. Entah juga generasi millennial dan Gen Z, mungkin tidak seberapa
mengenal apalagi mengingatnya. Pasalnya, peribahasa ini dahulu sering dijadikan
joke oleh pelawak-pelawak Srimulat.
“Sekejam-kejamnya
UU ITE, masih kejam Kim Jong Un.” Peribahasa ini hanya rekaan saya. UU ITE
dijadikan alat untuk menjerat orang yang mengekspresikan kebebasan berpendapat,
tetapi oleh pihak lain dianggap tindakan pencemaran nama baik (perbuatan tidak
menyenangkan).
Mengapa
Kim Jong Un lebih kejam? Di Korea Utara, jangankan berpendapat wong mememeluk
agama saja tidak bebas boro-boro menjalankan syariatnya. Bila dalam satu rumah
tangga diketahui memiliki atau menyimpan Kitab Suci, maka mereka terancam
hukuman penjara.
Mengutip
Fox News, tahun 2009 silam seorang anak berusia dua tahun bersama
seluruh keluarganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Laporan tersebut
memberikan data bahwa diperkirakan sekitar 70.000 orang Kristen mengalami
penganiayaan agama. (international.kontan.co.id.)
”Hak
atas kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama di Democratic People
Republic of Korea juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan
alternatif yang ditoleransi pihak berwenang,” kata António Guterres,
Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam laporan tersebut.
Laporan
tersebut menguraikan kekejaman kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama
yang telah terjadi di Korea Utara beberapa tahun terakhir. Gereja “beroperasi
di bawah kendali negara yang ketat dan sebagian besar hanya berfungsi sebagai
pajangan belaka bagi orang asing."
Fa bi’ayyi ālā’i rabbikumā tukażżibān(i). Maka,
nikmat Tuhanmu manakah yang kamu dustakan (wahai jin dan manusia)? Ya,
lagi-lagi Firman Allah Swt pada Surah Ar-Rahmaan [55] : 13 ini menyadarkan kita
(manusia) untuk berpikir dan banyak-banyak bersyukur kepada Allah Swt.
Meskipun UU ITE telah jadi momok mengerikan bagi kita untuk berpendapat secara bebas. Tetapi, positifnya kita wajib bersyukur bahwa sejatinya UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Nah, Fa bi’ayyi ālā’i rabbikumā tukażżibān(i). Bukankah ini nikmat yang indah?
![]() |
Ilustrasi anak dipenjara (foto: Times of India) |
Komentar
Posting Komentar