Pabrik Ijazah Palsu
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta. Sanksi pencabutan izin operasional dijatuhkan lantaran puluhan PTS tersebut terbukti melanggar dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi sewajarnya.
Adapun
jenis pelanggaran yang dilakukan puluhan PTS tersebut yakni melaksanakan
praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan
penyimpangan beasiswa KIP Kuliah. Namun, Kemendikbud Ristek tak mengungkap dan
merinci nama 23 kampus yang ditutup.
Hanya
disebutkan lokasi dan jumlah PTS yang ditutup. Yaitu, Tangerang Selatan 1 PTS, Surabaya (2), Medan (2), Taksimalaya
(1), Yogyakarta (1), Padang (2), Bali (1), Palembang (1), Jakarta (5), Makassar
(1), Bandung (1), Bogor (1), Manado (2), dan di Bekasi sebanyak 2 PTS.
Berita terbaru yang dirilis kanal berita digital Disway.id (Minggu, 28 Mei 2023) itu tidaklah mengejutkan. Meneliti, menginvestigasi, dan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perguruan tinggi swasta yang nakal, memang pekerjaan rutin yang (harus) dilakukan oleh Kemendikbud Ristek.
***
Plt Dirjen Dikti Ristek Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nizam mengatakan belasan perguruan tinggi yang ditutup pada tahun ini harus dilakukan demi menjaga kualitas perguruan tinggi. Penutupan itu dilakukan salah satunya karena ditemukan adanya jual beli ijazah.
“Itu
terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut jual beli ijazah. Tidak ada
prosesnya, tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga
kualitas PTS,” kata Nizam di sarasehan bersama Perhimpunan
Pelajar Indonesia (PPI) dilansir Antara, Jumat, 26/5/2023.
Sebelumnya, Kemendikbud Ristek menutup 17 PTS sejak Januari hingga Maret 2023. Nizam mengatakan saat ini ada 9,8 juta mahasiswa di Indonesia yang perlu dijaga kualitas dan hasilnya agar bisa masuk ke dalam dunia kerja dengan kompetensi, daya saing, dan produktivitas yang tinggi.
“Setiap tahun ada 1,7 juta sarjana dan diploma, angkatan kerja kita bertambah 3,5 juta, dan setengahnya itu lulusan PTS, kualitasnya harus dijaga. Kalau hanya mengandalkan jadi sarjana dan akses ke perguruan tinggi, tetapi tidak ada kualitas dan tidak relevan, maka tak ada gunanya,” ujarnya.
***
Tahun
2019 ada 243 PTS dibekukan izin operasinya alias ditutup oleh Kementerian Riset
dan Pendidikan Tinggi karena terindikasi bermasalah dan tidak
memenuhi peraturan. Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, Senin,
18/2/2019. (suara.com, Selasa, 19/2/2019).
“Izin
operasional PTS itu, dibekukan sehingga lembaga pendidikan tersebut tidak
dibenarkan menerima mahasiswa baru lagi," kata Nasir, usai sebagai
pembicara utama pada Sidang Paripurna Majelis Senat Akademi PTNBN 2019, di Universitas Sumatera Utara, Medan, Senin, 18/2/2019.
Setelah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian, serta tidak mungkin lagi dipertahankan. Akhirnya PTS tersebut, dihentikan beroperasi karena melakukan pelanggaran yang cukup berat dan mengeluarkan serta memperjualbelikan ijazah palsu,” ujar Nasir, seperti dilansir Antara, 19/2/2019.
Tetapi, ibaratnya meski ditutup satu akan tumbuh seribu, Seperti jamur di musim hujan. Ada lagi PTS abal-abal yang muncul bertebaran di Tanah Air menyelenggarakan program perkuliahan non-prosedural, melanggar aturan, dan janjikan kemudahan mendapatkan ijazah. Inilah pabrik ijazah palsu.
![]() |
Gelar perkara peredaran ijazah palsu (Kompas TV, 11 Juli 2021) |
Komentar
Posting Komentar