Pabrik Ijazah Palsu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta. Sanksi pencabutan izin operasional dijatuhkan lantaran puluhan PTS tersebut terbukti melanggar dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi sewajarnya.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan puluhan PTS tersebut yakni melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah. Namun, Kemendikbud Ristek tak mengungkap dan merinci nama 23 kampus yang ditutup.

Hanya disebutkan lokasi dan jumlah PTS yang ditutup. Yaitu, Tangerang Selatan 1 PTS, Surabaya (2), Medan (2), Taksimalaya (1), Yogyakarta (1), Padang (2), Bali (1), Palembang (1), Jakarta (5), Makassar (1), Bandung (1), Bogor (1), Manado (2), dan di Bekasi sebanyak 2 PTS.

Berita terbaru yang dirilis kanal berita digital Disway.id (Minggu, 28 Mei 2023) itu tidaklah mengejutkan. Meneliti, menginvestigasi, dan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perguruan tinggi swasta yang nakal, memang pekerjaan rutin yang (harus) dilakukan oleh Kemendikbud Ristek.

***

Plt Dirjen Dikti Ristek Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nizam mengatakan belasan perguruan tinggi yang ditutup pada tahun ini harus dilakukan demi menjaga kualitas perguruan tinggi. Penutupan itu dilakukan salah satunya karena ditemukan adanya jual beli ijazah.

“Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut jual beli ijazah. Tidak ada prosesnya, tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas PTS,” kata Nizam di sarasehan bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dilansir Antara, Jumat, 26/5/2023.

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek menutup 17 PTS sejak Januari hingga Maret 2023. Nizam mengatakan saat ini ada 9,8 juta mahasiswa di Indonesia yang perlu dijaga kualitas dan hasilnya agar bisa masuk ke dalam dunia kerja dengan kompetensi, daya saing, dan produktivitas yang tinggi.

“Setiap tahun ada 1,7 juta sarjana dan diploma, angkatan kerja kita bertambah 3,5 juta, dan setengahnya itu lulusan PTS, kualitasnya harus dijaga. Kalau hanya mengandalkan jadi sarjana dan akses ke perguruan tinggi, tetapi tidak ada kualitas dan tidak relevan, maka tak ada gunanya,” ujarnya.

***

Tahun 2019 ada 243 PTS dibekukan izin operasinya alias ditutup oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi karena terindikasi bermasalah dan tidak memenuhi peraturan. Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, Senin, 18/2/2019. (suara.com, Selasa, 19/2/2019).

“Izin operasional PTS itu, dibekukan sehingga lembaga pendidikan tersebut tidak dibenarkan menerima mahasiswa baru lagi," kata Nasir, usai sebagai pembicara utama pada Sidang Paripurna Majelis Senat Akademi PTNBN 2019, di Universitas Sumatera Utara, Medan, Senin, 18/2/2019.

Setelah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian, serta tidak mungkin lagi dipertahankan. Akhirnya PTS tersebut, dihentikan beroperasi karena melakukan pelanggaran yang cukup berat dan mengeluarkan serta memperjualbelikan ijazah palsu,” ujar Nasir, seperti dilansir Antara, 19/2/2019.

Tetapi, ibaratnya meski ditutup satu akan tumbuh seribu, Seperti jamur di musim hujan. Ada lagi PTS abal-abal yang muncul bertebaran di Tanah Air menyelenggarakan program perkuliahan non-prosedural, melanggar aturan, dan janjikan kemudahan mendapatkan ijazah. Inilah pabrik ijazah palsu.

Gelar perkara peredaran ijazah palsu (Kompas TV, 11 Juli 2021)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kursi Roda Ibu Ani

Angin Laut Pantura

Rumah 60 Ribuan