Pabrik Ijazah Palsu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta. Sanksi pencabutan izin operasional dijatuhkan lantaran puluhan PTS tersebut terbukti melanggar dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi sewajarnya. Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan puluhan PTS tersebut yakni melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah. Namun, Kemendikbud Ristek tak mengungkap dan merinci nama 23 kampus yang ditutup. Hanya disebutkan lokasi dan jumlah PTS yang ditutup. Yaitu, Tangerang Selatan 1 PTS, Surabaya (2), Medan (2), Taksimalaya (1), Yogyakarta (1), Padang (2), Bali (1), Palembang (1), Jakarta (5), Makassar (1), Bandung (1), Bogor (1), Manado (2), dan di Bekasi sebanyak 2 PTS. Berita terbaru yang dirilis kanal berita digital Disway.id (Minggu, 28 Mei 2023) itu tidaklah mengejutkan. Meneliti, menginvestigasi, dan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah per...