G30S/Wes Ewes Ewes


Tadi malam TV One memutar Film ”Pengkhianatan G 30 S PKI”. Semula saya nonton TVRI yang siaran langsung pertandingan bulutangkis Piala Sudirman (Sudirman Cup), lalu memindah cahnnel hingga nyantol ke TV One, ternyata acaranya menayangkan film legendaris itu. Karena mata sudah lier-lier ditimpa kantuk, saya tak betah menontonnya, apalagi kalau hingga selesai pasti sampai larut malam karena durasinya 4,5 jam. Saya kembali ke TVRI, setel timer 30 menit dan berangkat tidur.

Saya lupa terakhir menonton Film ”Pengkhianatan G 30 S PKI” ini tahun berapa. Sejak dibuat tahun 1984 film ini ditonton ratusan ribu orang di gedung bioskop. Sejak 30 September 1985 film ini mulai diputar TVRI, tentu lebih banyak lagi yang menonton karena oleh pemerintah Orde Baru dijadikan tontonan ”wajib” hingga tahun 1998. Sampai akhirnya ”kewajiban” itu dicabut oleh Menteri Penerangan Yunus Yosfiah. Sejak vakum diputar oleh TVRI beberapa tahun, nyaris lupa dibuatnya.

Nyaris lupa hingga akhirnya ingatan kembali seperti hidup ketika bulan September 2017, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, memerintahkan seluruh jajaran TNI untuk menonton film tersebut sekaligus menyosialisasikannya kepada masyarakat luas. Maka, diputar kembalilah film ini pada 30 September 2017 dan seterusnya hingga tadi malam. Jadi diperlihatkan lagi pada kisah pembantaian 6 jenderal dan 1 perwira yang mayatnya dibuang ke dalam Lubang Buaya, Jakarta Timur.

30 September kemarin, selain pemutaran ulang Film ”Pengkhianatan G 30 S PKI”, ada momen lain yang membuat perasaan sedih. Yaitu tanda dimulainya hari pemecatan 57 pegawai KPK. Sejak kemarin berakhirlah status ke-57 orang yang berintegritas tinggi itu sebagai pegawai KPK. Mereka dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Karena itu, mereka dipecat sebagai pegawai KPK. Di halaman Gedung KPK, kemarin dikibarkan bendera setengah tiang, pertanda berkabung.

”Pejabat Parkir”

Dulu sekira tahun 2000, saat mengurus SK mutas istri saya dari Pesisir Utara, Lampung Barat (saat itu, kini Pesisir Barat), di Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kanwil Depdikbud), Provinsi Lampung, di masa peralihannya menjadi Dinas Dikbud, saya agak dipusingkan mencari ruang pejabat yang menangani SK pindah/mutasi, semua ruang yang pintunya tertutup saya buka dan melongok ke dalamnya. Dari lantai satu hingga naik ke lantai dua, saya satroni semua.

Akhirnya, sampailah pada satu ruang, pintunya saya buka dan masuk ke dalamnya, ada beberapa pegawai kongko hanya duduk di bangku tanpa ada meja. Setelah basa-basi menyapa, saya kemukakan maksud tujuan untuk bertemu pejabat atau pegawai bagian mutasi. Mereka arahkan saya kembali ke lantai satu (bawah) sekalian ditunjukkan ruangnya. Pegawai-pegawai di ruang atas tadi, yang hanya ada bangku tanpa meja, mereka adalah ”pejabat parkir” tak punya posisi lagi.

Tahun 2000 itu, masuk masa otonomi daerah, nomenklatur Kanwil Depdikbud beralih menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Seiring dengan itu, di bawah Kepala Dinas yang baru, terjadi alih tugas atau pergeseran posisi para pegawai. Ada yang naik posisi sesuai golongan/pangkat, ada yang non-job sehingga tidak lagi punya ruang dan meja. Oleh karena itu, mereka hanya bisa kongko atau kumpul dengan sesama pegawai non-job dari bagian lain, di ruang tempat ”pejabat parkir” tadi.

Dipecatnya 57 pegawai KPK, otomatis mereka tidak hanya kehilangan jabatan sesuai posisinya masing-masing semula, tapi juga kehilangan status kepegawaian. Nah, wacana Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang akan menjadikan mereka ASN di Kepolisian RI, tentu jalan terbaik. Apa pun nanti bidang tugas masing-masing ke-57 mantan pegawai KPK itu, menegasikan bahwa integritas mereka dihargai dan peran mereka memang dibutuhkan oleh Polri. Asal jangan dijadikan ”pejabat parkir”.

Wes Ewes Ewes

Merekrut 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian RI, entah apakah murni gagasan Kapolri atau memang ada skenario, sedikit menjadi perbalahan warganet. Tapi, mendengar Presiden Jokowi merestui wacana perekrutan tersebut, sedikit menghibur warganet terutama yang pro terhadap 57 mantan pegawai KPK yang nasibnya bakal seperti iklan obat masuk angin yang membuat nama pelawak Basuki populer beberapa tahun silam, yang berbyunyi: ”Wes-ewes-ewes bablas angine”.

Bagi KPK, tidak lulus TWK-nya 57 pegawai tersebut, menjadikan lembaga antirasuwah itu seperti minum obat masuk angin tadi. 57 pegawainya itu bablas dari posisi mereka di Gedung KPK. Yang jadi pertanyaan, tidak lulus TWK itu apakah memang soalnya sulit sehingga mereka kesulitan menjawabnya? Apakah sengaja dijebak dengan pertanyaan yang jawabannya benar jadi salah dan salah jadi benar yang justru akhirnya membuat mereka tidak lulus dan harus diberhentikan.

Kalau tidak lulus TWK itu benar karena kebodohan mereka menjawab pertanyaan tim penguji, lalu mengapa Kapolri berkeinginan merekrut mereka? Bukankah itu bisa dimaknai sebenarnya mereka lulus TWK hanya saja mereka dipaksa untuk disingkirkan dari KPK. Di sini terjadi tolak belakang sikap antara Kapolri dengan Ketua KPK. Hal ini menarik, karena Kapolri dan Ketua KPK sama-sama anggota Polri. Bedanya, Kapolri berpangkat Jenderal sedang Ketua KPK berpangkat Komisaris Jenderal.

Jadi, kalau sekiranya Kapolri yang pangkatnya lebih tinggi memberi sanksi kepada Ketua KPK, bisa kan. Ini yang akan menjadi cerita babak selanjutnya, akan ada sanksikah atau tidak. Di hari terakhir status kepegawaian mereka di KPK pada 30 September kemarin, ke-57 mantan pegawai KPK itu ke kantor KPK mengembalikan sejumlah aset kerja. Berakhirnya mereka di KPK menjadi bahasan di TV dengan topik ”G30S/TWK”, mempelesetkan G30S/PKI yang semua orang tahu apa artinya.                  

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kursi Roda Ibu Ani

Angin Laut Pantura

Rumah 60 Ribuan