Perda Bahasa Lampung, Pernah Digagas Mudiyanto Thoyib

Menurut beberapa pengamat Bahasa Lampung diprediksi dua puluh tahun mendatang terancam punah. Untuk itu Sumarsono, anggota Komisi I dari Fraksi PDIP DPRD Lampung Tengah menggagas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) wajib berbahasa Lampung.

Keinginanya untuk menggagas Perda Berbahasa Lampung sangat beralasan, karena antarsesama masyarakat Lampung sudah banyak yang meninggalkan bahasa pribumi.
Berita LAMPUNG EKSPRES, Rabu, 9 September 2015, Halaman 7.

Yang ada justru masyarakat Lampung lebih memilih menggunakan bahasa Betawi (Elo-elo. Gua-gua), ketimbang bahasa ibunya (Mother Tong). Lebih parahnya lagi, para orang tua, tidak lagi mengajarkan anak-anaknya menggunakan bahasa Lampung melainkan menggunakan bahasa melayu.

Seakan-akan bahasa Lampung, adalah bahasa kampungan, dan dianggap ketinggalan jaman, lalu dikaitkan dengan modis pergaulan masa kini. Hingga saat ini banyak masyarakat asli Lampung yang tidak bisa berbahasa Lampung. Untuk itu sebelum terlambat, dan bahasa Lampung menjadi punah.

Anggota Komisi I DPRD Lamteng Sumarsono berencana akan menggagas usulan inisiatifnya untuk pembentukan peraturan daerah yang mewajibkan penggunaan bahasa Lampung setiap seminggu sekali.

Demikian ia sampaikan saat menghadiri Dialog Kebudayaan, Refleksi Kemerdekaan Merajut Kebersamaan di tengah Keberagaman, beberapa waktu silam.

Menurut Sumarsono, gagasannya  bertujuan untuk memasyarakatkan penggunaan bahasa Lampung yang kini mulai ditinggalkan. ”Kita harus menghargai dan mengangkat budaya-budaya lokal. Salah satunya  bahasa daerah kita Lampung. Kalau bukan kita, siapalagi yang akan melestarikan budaya kita ini,” kata Ketua Forum Warga Lampung Tengah (FWLT).

Politisi PDIP ini menjelaskan, ide mewajibkan penggunaan bahasa Lampung ini didasari kenyataan pahit bahwa Bahasa Lampung lambat-laun tidal lagi dipergunakan sebagai bahasa percakapan sehari-hari. ”Dengan adanya usulan inisiatif ini, kita akan membumingkan bahasa Lampung, di Lamteng ini,” tegasnya.

Sumarsono menambahkan, Perda inisiatif ini nantinya akan didorong ke Prolegda tahun 2016. Disana lanjutnya, akan dibuatkan payung hukum.

Karena dengan adanya perda, mau tidak mau, suka tidak suka pejabat penyelenggara pemerintahan, di hari yang sudah disepakati harus memakai bahasa Lampung. ”Saya akan berjuang untuk membuat Perdanya, bagaimana satu hari kita harus berbahsa Lampung,” katanya lagi.

Ia, meminta seluruh masyarkat Lampung baru, alias pendatang harus bersedia belajar bahasa Lampung. ”Di mana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Jika ada masyarakat Lampung baru, yang sudah memulai belajar bahasa Lampung, namun masih salah-salah, dimohon yang sudah mengerti untuk membenarkanya. Artinya mohon maklum jika masih ada kalimat yang salah,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Anang Prihantoro menyambut baik ide pembuatan perda tentang pemakaian bahasa daerah. Menurutnya, itu suatu terobosan, lompatan yang sangat baik. Karena menurutnya, Lampung memiliki potensi budaya yang sangat besar. Sayangnya itu belum dioptimalkan dan dipublikasi luas oleh media.

”Saya sangat mendukung sekali. Ini pemikiran yang sangat luar biasa, saya harap pemerintah daerah bisa bersama-sama dengan DPR setempat untuk merealisasikan perda itu,” ungkap pria Lampung Tengah, yang kini menjadi senator di Senayan.

Basi

Usulan Sumarsono ini agak terkesan basi, sebab berdasar catatan redaksi LE media group, semasa Mudiyanto Thoyib menjadi Bupati Lampung Tengah, sudah pernah menggagas peraturan daerah yang mewajibkan penggunaan bahasa Lampung di lingkungan pemda setiap seminggu sekali. Ini bertujuan memasyarakatkan penggunaan bahasa Lampung yang perlahan kini mulai tersisihkan.

”Kami tengah berkonsultasi dengan tokoh-tokoh adat untuk memperjuangkan ini menjadi perda. Idenya, setiap hari Jumat, di kantor-kantor, diwajibkan memakai bahasa Lampung untuk percakapan,” ungkap Bupati Lamteng, Mudiyanto Thoyib di sela-sela Gelar Budaya Lampung di Rumah Adat Nuwo Balak Gunung Sugih, Lamteng, seperti disitat Harian Kompas, Senin 28 Juni 2010.
(baca: http://regional.kompas.com/read/2010/06/28/1940171/Pemda.Lamteng.Gagas.Perda.Bahasa.Lampung.

Jadi, kalau menurut Sumarsono itu usul inisiatif darinya, bukanlah hal yang baru bila dikaitkan dengan berita yang dimuat Kompas di atas, bahwa intinya bukan pada masalah Perdanya tapi pada kemauan mengimplementasikan peraturan itu dalam tindakan nyata, yaitu bahasa Lampung dipakai sebagai bahasa komunikasi paling tidak seminggu sekali di lingkup perkantoran instansi pemerintah, dewan perwakilan daerah dan lembaga pendidikan (sekolah).

Seperti yang diungkapkan Zabidi Yakub, salah satu Redaktur di LE media group, ”Pada hakikatnya, tergantung pada kemauan. Kalau dalam bahasa kerennya political will. Apalagi menyangkut bahasa daerah, kalau tidak dipraktekkan percuma. Sebab, hanya dengan memakainya dalam berkomunikasi sehari-harilah bahasa daerah atau Bahasa Ibu bisa lestari keberadaannya.”
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kursi Roda Ibu Ani

Angin Laut Pantura

Rumah 60 Ribuan